INDOPOSCO.ID – Kabar gembira bagi pelaku industri kelautan nasional. Produk rumput laut dan agar-agar asal Indonesia dipastikan makin perkasa di pasar Amerika Serikat (AS). Pasalnya, dua komoditas unggulan ini resmi mengantongi pembebasan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dari pemerintah AS.
Dengan keputusan manis tersebut, ekspor rumput laut dan agar-agar RI ke Negeri Paman Sam kini murni hanya dikenakan tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen alias gratis bea masuk tambahan.
Kondisi ini bikin posisi Indonesia berada di atas angin. Sebab, sejumlah negara kompetitor berat seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Thailand, Filipina, hingga Vietnam masih tercekik tarif tambahan Section 301 yang berada di kisaran 10 hingga 12,5 persen.
Kepastian ini tertuang dalam Notice of Actions yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan diumumkan di Federal Register pada 28 Juli 2026. Keputusan ini merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974.
”Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif MFN,” tegas Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Erwin menjelaskan, secara umum barang ekspor Indonesia dikenakan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen sejak 24 Juli 2026. Namun, pemasok utama Asia lainnya justru dipatok lebih tinggi hingga 12,5 persen.
”Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” bebernya.
Tak cuma rumput laut, amunisi ekspor produk perikanan RI lainnya juga makin solid:
* Udang: Total tarif udang Indonesia berada di kisaran 13,90% (tarif Section 301 sebesar 10% + bea antidumping 3,90%). Angka ini jauh lebih “miring” dibanding India yang mencapai 19,53% atau Vietnam yang melambung hingga 41,10%.
* Kepiting, Rajungan, & Tuna: Indonesia unggul tarif 2,5% lebih murah dibanding Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
* Cumi, Sotong, Gurita, & Tilapia: Makin siap menggusur dominasi produk serupa dari Tiongkok dan Vietnam.
Menangkap sinyal positif ini, Ditjen PDSPKP bakal langsung tancap gas memperkuat kolaborasi lintas kementerian, asosiasi, hingga Perwakilan RI di AS. Langkah ini diambil untuk mendampingi eksportir udang dalam administrative review antidumping sekaligus mendongkrak penetrasi pasar.
Tak kalah penting, KKP juga memperketat standar ketenagakerjaan dan transparansi rantai pasok lewat Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
”Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” pungkas Erwin. (ney)






















