INDOPOSCO.ID – Produk Indonesia berpeluang semakin agresif menembus pasar Eropa. Pemerintah optimistis implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) bakal menjadi pintu baru bagi ekspor nasional sekaligus mengerek investasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan agar perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa tersebut bisa memberikan manfaat maksimal bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
“Kami sedang bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan proses penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis lainnya dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA,” ujar Budi dalam keterangan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, pemerintah berkomitmen memastikan kesiapan regulasi domestik, dokumen ratifikasi, hingga aspek teknis sebelum perjanjian tersebut benar-benar diterapkan.
Budi menilai I-EU CEPA bisa menjadi momentum penting untuk memperluas pasar produk nasional di Eropa. Selain perdagangan, kesepakatan tersebut diharapkan mendorong investasi di sektor strategis, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, serta membangun kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi I-EU CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan dunia usaha. Pemerintah akan memperkuat komunikasi dengan asosiasi dan pelaku usaha Indonesia maupun mitranya di Uni Eropa agar peluang yang lahir dari perjanjian tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kami terus berkolaborasi dengan asosiasi serta mendorong komunikasi antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa. Hal ini akan menjadi sangat penting ketika perjanjian sudah diimplementasikan,” katanya.
Diketahui, I-EU CEPA sendiri menjadi salah satu perjanjian perdagangan paling komprehensif yang dimiliki Indonesia. Kesepakatan ini membuka akses ke pasar Uni Eropa yang mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan total produk domestik bruto (PDB) gabungan sekitar USD 22 triliun.
Perundingan I-EU CEPA telah berlangsung sejak 2016 dan mencapai kesepakatan substansial pada September 2025. Saat ini, Indonesia dan Uni Eropa masih menyelesaikan prosedur internal dengan target penandatanganan perjanjian pada kuartal IV 2026.
Setelah ditandatangani, perjanjian akan memasuki proses ratifikasi oleh parlemen masing-masing pihak sebelum kemudian diterapkan.
Dari sisi tarif, I-EU CEPA akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif kedua pihak. Nilainya mencakup sekitar 99,5 persen dari total nilai impor.
Menurut Budi, sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet akan memperoleh tarif nol persen sejak perjanjian mulai berlaku.
Sebaliknya, dikatakan dia, sejumlah produk unggulan Uni Eropa juga akan mendapatkan tarif nol persen, antara lain bubur kayu, pesawat udara dan komponennya, kereta api beserta komponennya, serta pupuk.
“Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan,” ungkap Budi.
Dia menilai penghapusan tarif tersebut akan membuat produk Indonesia lebih kompetitif ketika masuk ke pasar Eropa. Namun, I-EU CEPA tidak sekadar berbicara mengenai perdagangan barang. Kesepakatan itu juga mencakup akses pasar jasa, investasi, digitalisasi, percepatan kepabeanan, kerja sama standar, hingga ketentuan sanitari dan fitosanitari (SPS).
Selain itu, masih ujar dia, terdapat kerja sama peningkatan kapasitas di berbagai sektor, termasuk pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta isu keberlanjutan dan lingkungan.
Meski demikian, lanjut Budi, pemerintah masih mencermati sejumlah regulasi yang berpotensi memengaruhi manfaat perjanjian tersebut. Beberapa di antaranya adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), serta persyaratan sektor perikanan yang berlaku di pasar Uni Eropa.
Budi menegaskan, berbagai ketentuan yang berpotensi mengurangi manfaat I-EU CEPA, termasuk regulasi baru yang muncul setelah perjanjian ditandatangani, dapat dibahas bersama oleh Indonesia dan Uni Eropa. (nas)






















