INDOPOSCO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama otoritas terkait menggagalkan upaya 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (15/5/2026).
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa menyatakan, bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah mencegah praktik haji nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural. Ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi,” kata Suci dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Kementerian Haji dan Umrah memberikan peringatan keras, agar calon jemaah tidak mengabaikan kepastian hukum dan keselamatan diri sendiri lewat jalur kilat yang ilegal.
“Jangan mempertaruhkan keselamatan dan kepastian hukum hanya karena iming-iming berangkat cepat tanpa antrean,” ujar Suci.
Di samping itu, ia apresiasi kepada seluruh petugas haji dan jemaah Indonesia yang terus menjaga kedisiplinan serta mengikuti arahan petugas.
“Insya Allah, dengan kesiapan bersama, kedisiplinan jemaah, dan kerja sungguh-sungguh para petugas, kita songsong Armuzna dengan penuh kesiapan dan kekhusyukan,” tutur Suci.
“Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberi kesehatan, kelancaran, dan meraih haji mabrur,” tambahnya.
Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menyatakan, bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ungkap Wisnu terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).(dan)











