INDOPOSCO.ID – Persoalan penguasaan sumber daya alam (SDA) kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan kepala negara yang paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan negara dan rakyat. Namun, menurut dia, langkah tersebut tidak berjalan tanpa hambatan.
“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa (pemerintahan) Jokowi (Joko Widodo),” kata Fuad dalam Diskusi Media dengan tema ‘Dua Tahun Pemerintahan Prabowo’ yang digelar Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Fuad menjelaskan, gagasan negara menguasai sumber daya alam bukanlah kebijakan yang baru muncul pada pemerintahan saat ini. Prinsip tersebut, kata dia, telah memiliki jejak panjang sejak era Presiden Soekarno, salah satunya melalui UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.
Menurut Fuad, Soekarno sejak awal telah membangun fondasi nasionalisasi sebagai jalan untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam ke tangan negara. Kebijakan tersebut kemudian mendapat penguatan pada masa Presiden Soeharto, meski dalam perkembangannya prinsip penguasaan negara atas SDA dinilai mengalami pasang surut.
“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” jelasnya.
Situasi itu, lanjut Fuad, mulai diarahkan ke jalur berbeda di bawah pemerintahan Prabowo. Ia melihat adanya upaya untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam pada koridor konstitusi. Namun, perubahan tersebut disebutnya berhadapan dengan kepentingan kelompok yang selama bertahun-tahun memiliki akses kuat terhadap kekayaan alam Indonesia.
“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” tutur Fuad.
Dalam konteks itu, Fuad turut menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia memandang satuan tugas tersebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk membenahi persoalan penguasaan kawasan dan sumber daya alam yang selama ini dinilai bermasalah.
Fuad menilai kepentingan kelompok oligarki terhadap sumber daya alam sangat besar sehingga upaya penertiban berpotensi memunculkan benturan. Ia bahkan menyebut praktik penguasaan SDA secara ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap masyarakat.
“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” terangnya.
Atas dasar itu, Fuad kembali menegaskan keyakinannya bahwa pemerintahan Prabowo memiliki keseriusan paling kuat dalam menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945. “Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” ungkapnya.
Fuad pun mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus pada persoalan besar pengelolaan sumber daya alam. Ia meminta berbagai isu yang muncul belakangan tidak sampai menggeser perhatian masyarakat dari agenda penataan SDA, termasuk perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu (menurut saya) kecil,” tambah Fuad, merujuk pada kasus Febrie Adriansyah. (her)























