• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Fuad Bawazier: Upaya Prabowo Jalankan Pasal 33 Hadapi Perlawanan Oligarki

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01
in Nasional
Mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier (dua dari kiri) menyampaikan pandangannya dalam Diskusi Media bertema “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo” di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Dokumen Pribadi

Mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier (dua dari kiri) menyampaikan pandangannya dalam Diskusi Media bertema “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo” di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persoalan penguasaan sumber daya alam (SDA) kembali menjadi sorotan. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier, menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan kepala negara yang paling serius menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan negara dan rakyat. Namun, menurut dia, langkah tersebut tidak berjalan tanpa hambatan.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa (pemerintahan) Jokowi (Joko Widodo),” kata Fuad dalam Diskusi Media dengan tema ‘Dua Tahun Pemerintahan Prabowo’ yang digelar Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

BacaJuga:

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Fuad menjelaskan, gagasan negara menguasai sumber daya alam bukanlah kebijakan yang baru muncul pada pemerintahan saat ini. Prinsip tersebut, kata dia, telah memiliki jejak panjang sejak era Presiden Soekarno, salah satunya melalui UU Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi.

Menurut Fuad, Soekarno sejak awal telah membangun fondasi nasionalisasi sebagai jalan untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam ke tangan negara. Kebijakan tersebut kemudian mendapat penguatan pada masa Presiden Soeharto, meski dalam perkembangannya prinsip penguasaan negara atas SDA dinilai mengalami pasang surut.

“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” jelasnya.

Situasi itu, lanjut Fuad, mulai diarahkan ke jalur berbeda di bawah pemerintahan Prabowo. Ia melihat adanya upaya untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam pada koridor konstitusi. Namun, perubahan tersebut disebutnya berhadapan dengan kepentingan kelompok yang selama bertahun-tahun memiliki akses kuat terhadap kekayaan alam Indonesia.

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” tutur Fuad.

Dalam konteks itu, Fuad turut menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia memandang satuan tugas tersebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk membenahi persoalan penguasaan kawasan dan sumber daya alam yang selama ini dinilai bermasalah.

Fuad menilai kepentingan kelompok oligarki terhadap sumber daya alam sangat besar sehingga upaya penertiban berpotensi memunculkan benturan. Ia bahkan menyebut praktik penguasaan SDA secara ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap masyarakat.

“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” terangnya.

Atas dasar itu, Fuad kembali menegaskan keyakinannya bahwa pemerintahan Prabowo memiliki keseriusan paling kuat dalam menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945. “Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” ungkapnya.

Fuad pun mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus pada persoalan besar pengelolaan sumber daya alam. Ia meminta berbagai isu yang muncul belakangan tidak sampai menggeser perhatian masyarakat dari agenda penataan SDA, termasuk perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu (menurut saya) kecil,” tambah Fuad, merujuk pada kasus Febrie Adriansyah. (her)

Tags: Pasal 33 UUD 1945Prabowo SubiantoSatgas PKHsumber daya alam

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.