INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Namun, jadwal pemanggilanya belum diungkapkan secara gamblang.
“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
KPK tengah fokus memeriksa para saksi, dimulai dari jajaran pegawai Kemenkes yang diduga menjadi penerima suap. Setelah pemeriksaan tingkat bawah selesai, lembaga antirasuah itu akan memanggil para atasan mereka.
“Jadi, ini memeriksanya dari bottom up gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen (direktur jenderal) dan lain-lain,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menambahkan penyidikan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan suap atau kickback yang melibatkan pegawai di lingkungan Kemenkes dan pihak kontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya dan ini melalui orang-orang atau bawahannya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029), Andi Lukman Hakim (penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), dan Ageng Dermanto (pejabat pembuat komitmen proyek RSUD).
Selain itu, dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025.
Terbaru, KPK mengumumkan tiga tersangka baru pada 6 November 2025. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana yang merupakan ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta). Ketiganya ditahan selama 20 hari di rutan KPK. (dan)










