• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harmonisasi KUHP Baru, Seluruh Fraksi di Komisi III Sepakat Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 25 November 2025 - 08:51
in Nasional
DPR

Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Humas DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selaras dengan akan diberlakukannya UU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), Komisi III bersama pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

BacaJuga:

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Pakar TPPU Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Whoosh, Singgung Integritas Lembaga

Penyesuaian ini merupakan komitmen dari negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut dibahas.

“Masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Fraksi PDI-Perjuangan menyambut baik upaya pemerintah untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan perundang-perundangan sektoral.

Harmonisasi pidana harus memperhatikan landasan filosofi yang kuat, kajian akademik yang komprehensif, serta mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra mendukung setiap upaya untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan memperbaiki efektivitas sistem peradilan pidana di tanah air.

Dengan penyesuaian yang cermat, Fraksi Partai Gerindra yakin RUU ini akan memberikan landasan hukum yang baik dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memperkuat sistem hukum nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Fraksi Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) menilai penyesuaian ketentuan pidana mendesak dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut pada 2 Januari 2026 untuk menghindari adanya disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Sehingga beberapa ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa langkah konsolidasi yuridis penyesuaian terhadap UU KUHP sendiri saat ini relevan untuk dilakukan karena dilatarbelakangi oleh beberapa temuan terhadap UU KUHP seperti kesalahan teknis format penulisan.

Ketentuan pidana minimum khusus untuk kumulatif selain tindak pidana khusus dan perbaikan substansi, konsolidasi yuridis dalam penyesuaian ini juga diperlukan supaya ada keseragaman ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan sistem hukum pidana nasional.

Fraksi Partai Demokrat memandang RUU Penyesuaian Pidana memiliki urgensi dalam hal memastikan harmonisasi sistem pemidanaan nasional diundangkan KUHP baru.

Sejalan dengan ketentuan pasal 613 KUHP, penyesuaian terhadap seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus dilakukan agar tercipta kepastian hukum, konsistensi norma, dan tidak terjadi disparitas dalam penerapan ancaman pidana di berbagai peraturan sektoral.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana yang dimulai dengan lahirnya KUHP nasional bisa berjalan konsisten, terintegrasi dan efektif dalam praktek penegakan hukum.

Fraksi PKS memandang RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional untuk memperkuat kohesi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan antara regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern dan dapat diterima oleh masyarakat.

Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa upaya pembaharuan hukum pidana nasional merupakan bagian dari proses pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan, berkepribadian nasional, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pembaharuan ini telah diwujudkan melalui diundangkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga diperlukan langkah konkrit untuk memastikan keselarasan antara ketentuan pidana dalam KUHP dan ratusan ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.

Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan bahwa melalui RUU Penyesuaian Pidana negara berupaya melakukan pembaharuan menyeluruh terhadap jenis, bentuk, dan proporsi hukuman.

Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki nominal pidana atau masa hukuman, tetapi juga memastikan bahwa setiap aturan selaras dengan prinsip keadilan, HAM, dan kebutuhan rehabilitasi pelaku.

Selain itu, rancangan undang-undang ini diharapkan meminimalkan disparitas putusan antar pengadilan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum yang lebih kuat.

Adapun, dalam rapat tersebut, juga telah disetujui pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana dengan pimpinan Panja Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro.

Sementara itu, jadwal pembahasan RUU Penyesuaian Pidana adalah:

– 25-26 November 2025 Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana

– 27 November 2025 Rapat Timus dan Timsin RUU Penyesuaian Pidana

– 1 Desember 2025 Rapat Kerja Tingkat I atau Pengambilan Keputusan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIUU KUHP
Berita Sebelumnya

Gubernur Andra Soni Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan Desa

Berita Berikutnya

Basis Pemberdayaan Masyarakat, Perkuat Peran Pesantren jadi Pilar Peradaban Islam Indonesia

Berita Terkait.

yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
kereta
Nasional

Pakar TPPU Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Whoosh, Singgung Integritas Lembaga

Kamis, 27 November 2025 - 23:23
komisi-3
Nasional

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Naik Status Jadi Balantas, Dipimpin Bintang Tiga

Kamis, 27 November 2025 - 22:24
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Lepas Animator, Filmmaker, dan Komikus Indonesia ke ATF

Kamis, 27 November 2025 - 22:02
golkar
Nasional

Golkar Raih Nilai Keterbukaan Publik 98,6, Sarmuji: Kami Siap Jawab Semua Informasi Masyarakat

Kamis, 27 November 2025 - 20:45
Berita Berikutnya
REKTOR-UIN-MALANG

Basis Pemberdayaan Masyarakat, Perkuat Peran Pesantren jadi Pilar Peradaban Islam Indonesia

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.