• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harmonisasi KUHP Baru, Seluruh Fraksi di Komisi III Sepakat Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 25 November 2025 - 08:51
in Nasional
DPR

Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Humas DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selaras dengan akan diberlakukannya UU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), Komisi III bersama pemerintah akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.

BacaJuga:

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Penyesuaian ini merupakan komitmen dari negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut dibahas.

“Masing-masing perwakilan fraksi sudah menyampaikan dan semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Fraksi PDI-Perjuangan menyambut baik upaya pemerintah untuk menyelaraskan ketentuan pidana yang tersebar di berbagai peraturan perundang-perundangan sektoral.

Harmonisasi pidana harus memperhatikan landasan filosofi yang kuat, kajian akademik yang komprehensif, serta mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Fraksi Partai Gerindra mendukung setiap upaya untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan memperbaiki efektivitas sistem peradilan pidana di tanah air.

Dengan penyesuaian yang cermat, Fraksi Partai Gerindra yakin RUU ini akan memberikan landasan hukum yang baik dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memperkuat sistem hukum nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Fraksi Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) menilai penyesuaian ketentuan pidana mendesak dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut pada 2 Januari 2026 untuk menghindari adanya disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Sehingga beberapa ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa langkah konsolidasi yuridis penyesuaian terhadap UU KUHP sendiri saat ini relevan untuk dilakukan karena dilatarbelakangi oleh beberapa temuan terhadap UU KUHP seperti kesalahan teknis format penulisan.

Ketentuan pidana minimum khusus untuk kumulatif selain tindak pidana khusus dan perbaikan substansi, konsolidasi yuridis dalam penyesuaian ini juga diperlukan supaya ada keseragaman ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan sistem hukum pidana nasional.

Fraksi Partai Demokrat memandang RUU Penyesuaian Pidana memiliki urgensi dalam hal memastikan harmonisasi sistem pemidanaan nasional diundangkan KUHP baru.

Sejalan dengan ketentuan pasal 613 KUHP, penyesuaian terhadap seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus dilakukan agar tercipta kepastian hukum, konsistensi norma, dan tidak terjadi disparitas dalam penerapan ancaman pidana di berbagai peraturan sektoral.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana yang dimulai dengan lahirnya KUHP nasional bisa berjalan konsisten, terintegrasi dan efektif dalam praktek penegakan hukum.

Fraksi PKS memandang RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional untuk memperkuat kohesi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan antara regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern dan dapat diterima oleh masyarakat.

Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa upaya pembaharuan hukum pidana nasional merupakan bagian dari proses pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan, berkepribadian nasional, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Pembaharuan ini telah diwujudkan melalui diundangkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga diperlukan langkah konkrit untuk memastikan keselarasan antara ketentuan pidana dalam KUHP dan ratusan ketentuan pidana yang tersebar dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.

Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan bahwa melalui RUU Penyesuaian Pidana negara berupaya melakukan pembaharuan menyeluruh terhadap jenis, bentuk, dan proporsi hukuman.

Penyesuaian ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki nominal pidana atau masa hukuman, tetapi juga memastikan bahwa setiap aturan selaras dengan prinsip keadilan, HAM, dan kebutuhan rehabilitasi pelaku.

Selain itu, rancangan undang-undang ini diharapkan meminimalkan disparitas putusan antar pengadilan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum yang lebih kuat.

Adapun, dalam rapat tersebut, juga telah disetujui pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana dengan pimpinan Panja Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro.

Sementara itu, jadwal pembahasan RUU Penyesuaian Pidana adalah:

– 25-26 November 2025 Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana

– 27 November 2025 Rapat Timus dan Timsin RUU Penyesuaian Pidana

– 1 Desember 2025 Rapat Kerja Tingkat I atau Pengambilan Keputusan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIUU KUHP

Berita Terkait.

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18
adang
Nasional

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.