INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan penanganan menyeluruh terhadap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan bernama Seni, asal Temanggung, Jawa Tengah, mengalami dugaan eksploitasi berat selama bekerja di Malaysia.
Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) lebih dari 20 tahun dan mengalami jam kerja berlebihan, tidak mendapatkan hak gaji dan istirahat yang layak.
Kementerian P2MI menegaskan bahwa korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh. Juga akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil sejumlah langkah merespons permasalahan tersebut. Pertama, mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.
Kedua, memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Ketiga, melakukan pendampingan langsung kepada korban, termasuk fasilitasi komunikasi dengan keluarga dan penerbitan SPLP untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan.
“Keempat, memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Mukhtarudin.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan PMI.(dan)









