• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Soroti 5 Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 22 November 2025 - 16:22
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-22 at 16.04.40

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima potensi pelanggaran HAM akibat pengesahanan KUHAP baru. Dua di antaranya pembatasan hak atas bantuan hukum dan celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, penggunaan kewenangan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator jelas dan terukur.

BacaJuga:

Harga Cabai Naik, Sekjen Kemendagri Siapkan Tim Evaluasi

Kepala BRIN: Diplomasi Sains Harus Hasilkan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

“Dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” kata Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Sementara kewenangan upaya paksa dalam penyelidikan dan penyidikan harus diiringi dengan pengawasan internal dan eksternal yang ketat serta peningkatan kualitas pelaksanaannya.

“etentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal,” ujar Anis Hidayah.

Hal tersebut bertujuan mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban.

Selain itu, temuan Komnas HAM dalam KUHAP baru ialah praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.

Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum.

“Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum,” jelas Anis Hidayah.

Komnas HAM juga menyoroti perubahan alat bukti dalam KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, segala sesuatu yang diperoleh secara legal. Akan tetapi frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.

“Beresiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal,” nilai Anis Hidayah.

KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti tersebut guna memastikan alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Ia menambahkan, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.

Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer. “Perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil,” imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada, Selasa (18/11/2025).(dan)

Tags: HAMKomnas HAMKUHAP BaruPelanggaran

Berita Terkait.

tomsi
Nasional

Harga Cabai Naik, Sekjen Kemendagri Siapkan Tim Evaluasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:17
brin
Nasional

Kepala BRIN: Diplomasi Sains Harus Hasilkan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:16
Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam Ke-42 di Surabaya Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2623 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.