• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Soroti 5 Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 22 November 2025 - 16:22
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-22 at 16.04.40

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima potensi pelanggaran HAM akibat pengesahanan KUHAP baru. Dua di antaranya pembatasan hak atas bantuan hukum dan celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, penggunaan kewenangan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator jelas dan terukur.

BacaJuga:

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

“Dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” kata Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Sementara kewenangan upaya paksa dalam penyelidikan dan penyidikan harus diiringi dengan pengawasan internal dan eksternal yang ketat serta peningkatan kualitas pelaksanaannya.

“etentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal,” ujar Anis Hidayah.

Hal tersebut bertujuan mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban.

Selain itu, temuan Komnas HAM dalam KUHAP baru ialah praperadilan hanya memeriksa aspek formil atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil lah yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum.

Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum.

“Misalnya ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu untuk mengontrol kualitas penegakan hukum,” jelas Anis Hidayah.

Komnas HAM juga menyoroti perubahan alat bukti dalam KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, segala sesuatu yang diperoleh secara legal. Akan tetapi frasa ”segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir.

“Beresiko menimbulkan Penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal,” nilai Anis Hidayah.

KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti tersebut guna memastikan alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Ia menambahkan, KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.

Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer. “Perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil,” imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada, Selasa (18/11/2025).(dan)

Tags: HAMKomnas HAMKUHAP BaruPelanggaran

Berita Terkait.

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Nasional

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Kamis, 3 September 2026 - 13:15
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Wamendagri Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi di Era Digital
Nasional

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

Kamis, 3 September 2026 - 12:45
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00
Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh
Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 11:40
3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana
Nasional

3 Klaster Disiapkan, UMKM Sumbar Didorong Bangkit Pascabencana

Kamis, 3 September 2026 - 08:32

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.