• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 18:25
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan membawa perubahan besar dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan bahwa aturan baru ini menetapkan standar penahanan yang jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan KUHAP era Orde Baru.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik hanya dapat melakukan penahanan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

“Kalau di KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran subjektif penyidik. Nah, kalau di KUHAP baru, syaratnya sangat objektif dan bisa dinilai,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman merinci bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi nyata yang menguatkan alasan hukum, seperti tersangka mengabaikan panggilan sebanyak dua kali, berupaya menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Menurutnya, sejumlah perkara yang selama ini menimbulkan kontroversi bisa ditangani secara berbeda apabila menggunakan KUHAP baru. Ia mencontohkan kasus yang menyeret kelompok Roy Suryo dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongannya kelompok Roy Suryo dan segala macamnya. Itu kan (mereka) korban KUHAP Orde Baru,” ujarnya.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, kasus mereka bisa dengan restorative justice dan sangat sulit untuk dikenakan penahanan,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya mempercepat penggantian KUHAP Orde Baru yang dinilainya telah menimbulkan banyak persoalan.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini,” tambahnya.

Habiburokhman pun berharap hadirnya KUHAP baru dapat membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum, sehingga proses hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, objektif, dan adil, serta menutup peluang penyalahgunaan wewenang. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPRoy Suryo

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.