• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Roy Suryo Dinilai Kena Imbas Aturan Lama, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Lebih Adil

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 18:25
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-18 at 18.18.29

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan membawa perubahan besar dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan bahwa aturan baru ini menetapkan standar penahanan yang jauh lebih ketat dan objektif dibandingkan KUHAP era Orde Baru.

Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik hanya dapat melakukan penahanan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

“Kalau di KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran subjektif penyidik. Nah, kalau di KUHAP baru, syaratnya sangat objektif dan bisa dinilai,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman merinci bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi nyata yang menguatkan alasan hukum, seperti tersangka mengabaikan panggilan sebanyak dua kali, berupaya menghambat pemeriksaan, mencoba melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Menurutnya, sejumlah perkara yang selama ini menimbulkan kontroversi bisa ditangani secara berbeda apabila menggunakan KUHAP baru. Ia mencontohkan kasus yang menyeret kelompok Roy Suryo dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo alias Jokowi.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongannya kelompok Roy Suryo dan segala macamnya. Itu kan (mereka) korban KUHAP Orde Baru,” ujarnya.

“Kalau menurut standar KUHAP baru, kasus mereka bisa dengan restorative justice dan sangat sulit untuk dikenakan penahanan,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan pentingnya mempercepat penggantian KUHAP Orde Baru yang dinilainya telah menimbulkan banyak persoalan.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini,” tambahnya.

Habiburokhman pun berharap hadirnya KUHAP baru dapat membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum, sehingga proses hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, objektif, dan adil, serta menutup peluang penyalahgunaan wewenang. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPRoy Suryo

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.