INDOPOSCO.ID – Di tengah derasnya kabar bohong yang berseliweran di media sosial, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk disinformasi yang perlu segera diluruskan.
“Itu hoaks. Hoaks, benar hoaks,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar, mulai dari tuduhan polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan tanpa izin hakim, sama sekali tidak sesuai dengan substansi KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebut penyadapan akan diatur lebih rinci melalui undang-undang khusus, dan seluruh fraksi sepakat bahwa setiap penyadapan wajib melalui izin pengadilan.
Adapun isu bahwa polisi bisa secara sewenang-wenang membekukan tabungan atau data digital seseorang juga dibantah.
“Untuk pemblokiran data dan rekening, Pasal 139 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan itu harus mendapat izin hakim,” ujar Habiburokhman.
Dalam hal penyitaan barang —termasuk ponsel, laptop, maupun data digital— Habiburokhman menyebut Pasal 44 KUHAP telah menempatkan pengadilan sebagai pengambil keputusan.
“Penyitaan tetap harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan serta-merta,” tambahnya.
Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengecek informasi sebelum menyebarkannya. (her)











