• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 15:18
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43

Ilustrasi - Sejumlah anggota kepolisian dengan perlengkapan anti-huru-hara bersiaga saat pengamanan aksi demonstrasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat, termasuk dalam hal penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan, yang seluruhnya tetap harus melalui izin pengadilan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah derasnya kabar bohong yang berseliweran di media sosial, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk disinformasi yang perlu segera diluruskan.

“Itu hoaks. Hoaks, benar hoaks,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Kritik Seskab Teddy, GP Marhaen Sebut Amien Rais “Halu”

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar, mulai dari tuduhan polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan tanpa izin hakim, sama sekali tidak sesuai dengan substansi KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebut penyadapan akan diatur lebih rinci melalui undang-undang khusus, dan seluruh fraksi sepakat bahwa setiap penyadapan wajib melalui izin pengadilan.

Adapun isu bahwa polisi bisa secara sewenang-wenang membekukan tabungan atau data digital seseorang juga dibantah.

“Untuk pemblokiran data dan rekening, Pasal 139 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan itu harus mendapat izin hakim,” ujar Habiburokhman.

Dalam hal penyitaan barang —termasuk ponsel, laptop, maupun data digital— Habiburokhman menyebut Pasal 44 KUHAP telah menempatkan pengadilan sebagai pengambil keputusan.

“Penyitaan tetap harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan serta-merta,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengecek informasi sebelum menyebarkannya. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPKUHAP BarupolisiUU KUHAP

Berita Terkait.

Amien-Rais
Politik

Kritik Seskab Teddy, GP Marhaen Sebut Amien Rais “Halu”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:45
Amin-AK
Politik

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 10:41
Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.