• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 15:18
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43

Ilustrasi - Sejumlah anggota kepolisian dengan perlengkapan anti-huru-hara bersiaga saat pengamanan aksi demonstrasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat, termasuk dalam hal penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan, yang seluruhnya tetap harus melalui izin pengadilan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah derasnya kabar bohong yang berseliweran di media sosial, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk disinformasi yang perlu segera diluruskan.

“Itu hoaks. Hoaks, benar hoaks,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Jaga Pemilu 2029 Demokratis: Media Diminta Bersiap dan Pahami Regulasi

Pakar: MK Lempar “Bola Panas” ke DPR terkait Polemik Ijazah Gibran

Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik, KPU Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar, mulai dari tuduhan polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan tanpa izin hakim, sama sekali tidak sesuai dengan substansi KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebut penyadapan akan diatur lebih rinci melalui undang-undang khusus, dan seluruh fraksi sepakat bahwa setiap penyadapan wajib melalui izin pengadilan.

Adapun isu bahwa polisi bisa secara sewenang-wenang membekukan tabungan atau data digital seseorang juga dibantah.

“Untuk pemblokiran data dan rekening, Pasal 139 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan itu harus mendapat izin hakim,” ujar Habiburokhman.

Dalam hal penyitaan barang —termasuk ponsel, laptop, maupun data digital— Habiburokhman menyebut Pasal 44 KUHAP telah menempatkan pengadilan sebagai pengambil keputusan.

“Penyitaan tetap harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan serta-merta,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengecek informasi sebelum menyebarkannya. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPKUHAP BarupolisiUU KUHAP

Berita Terkait.

kpp
Politik

Jaga Pemilu 2029 Demokratis: Media Diminta Bersiap dan Pahami Regulasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:09
gibran
Politik

Pakar: MK Lempar “Bola Panas” ke DPR terkait Polemik Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05
kpu
Politik

Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik, KPU Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:04
kade
Politik

Soal Potensi Pelaporan KPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, DKPP: Kami Sifatnya Menunggu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:22
dpr
Politik

DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Jadi Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:37
dkpp
Politik

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.