• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 15:18
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43

Ilustrasi - Sejumlah anggota kepolisian dengan perlengkapan anti-huru-hara bersiaga saat pengamanan aksi demonstrasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat, termasuk dalam hal penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan, yang seluruhnya tetap harus melalui izin pengadilan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah derasnya kabar bohong yang berseliweran di media sosial, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan tidak memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk disinformasi yang perlu segera diluruskan.

“Itu hoaks. Hoaks, benar hoaks,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Komisi X DPR Prihatin

Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, Pemerintah Perketat Sistem Keselamatan

RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Pekerja Gig, DPR RI: Jangan Ada yang Tertinggal

Menurutnya, sejumlah narasi yang beredar, mulai dari tuduhan polisi dapat melakukan penyadapan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga penangkapan tanpa izin hakim, sama sekali tidak sesuai dengan substansi KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang (UU).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebut penyadapan akan diatur lebih rinci melalui undang-undang khusus, dan seluruh fraksi sepakat bahwa setiap penyadapan wajib melalui izin pengadilan.

Adapun isu bahwa polisi bisa secara sewenang-wenang membekukan tabungan atau data digital seseorang juga dibantah.

“Untuk pemblokiran data dan rekening, Pasal 139 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan itu harus mendapat izin hakim,” ujar Habiburokhman.

Dalam hal penyitaan barang —termasuk ponsel, laptop, maupun data digital— Habiburokhman menyebut Pasal 44 KUHAP telah menempatkan pengadilan sebagai pengambil keputusan.

“Penyitaan tetap harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, bukan serta-merta,” tambahnya.

Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengecek informasi sebelum menyebarkannya. (her)

Tags: HabiburokhmanKUHAPKUHAP BarupolisiUU KUHAP

Berita Terkait.

rektor
Politik

Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Komisi X DPR Prihatin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:23
Dudy-Purwagandhi
Politik

Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, Pemerintah Perketat Sistem Keselamatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:50
RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Pekerja Gig, DPR RI: Jangan Ada yang Tertinggal
Politik

RUU Ketenagakerjaan Harus Beri Pelindungan Pekerja Gig, DPR RI: Jangan Ada yang Tertinggal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37
KPU DKI Jakarta
Politik

Bedah Buku Tata Kelola Pemilu, KPU Jakarta Perkuat Literasi dan Integritas Penyelenggaraan Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:36
Surat-Suara
Politik

Pilkada Tanpa Wakil, Akankah Politik ‘Bagi-Bagi Peran’ Berakhir?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:43
Gerindra
Politik

Gerindra Puncaki Elektabilitas, PDIP dan Golkar Terus Membuntuti

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.