• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 12 November 2025 - 09:49
in Nasional
willy

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Draf revisi tersebut telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, revisi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada korban.

BacaJuga:

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

“Urgensinya adalah merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli,” ujar Willy usai rapat pleno penjelasan pengusul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/11/2025).

Willy menjelaskan, selama ini sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara perlindungan terhadap korban belum optimal. Karena itu, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menyeimbangkan paradigma hukum agar lebih humanis.

“Selama ini tata laksana hukum kita hanya fokus menghukum pelaku. Tidak ada upaya negara untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek perlindungan, Komisi XIII juga mendorong agar LPSK memiliki struktur di daerah dan kabupaten/kota. Langkah ini diyakini akan memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar LPSK hadir di wilayah, agar perlindungan hukum bagi korban lebih mudah dijangkau,” kata politisi NasDem ini.

Revisi ini juga akan memperkenalkan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) sebagai sumber pendanaan khusus bagi korban kejahatan yang membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Selama ini banyak korban yang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran. Dengan adanya dana abadi korban, kehadiran negara akan semakin nyata,” ujarnya.

Willy menyebut, Komisi XIII menargetkan revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada akhir tahun 2025.

“Kalau ini diketok sebagai hak inisiatif DPR, kami bersyukur. Ini akan menjadi bentuk nyata political will DPR dalam menghadirkan wajah humanisme hukum di Indonesia,” tutupnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIILPSK

Berita Terkait.

yusril
Nasional

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:07
bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.