• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Dilianto - by Dilianto -
Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Dok. Kementerian UMKM

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.

Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.

Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri.

“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.

Ia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha,” tuturnya.

Komitmen serupa juga datang dari para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan pihaknya menjalankan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual,” ujarnya.

Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan komitmen Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia untuk mematuhi aturan pemerintah dalam melarang penjualan pakaian bekas impor.

Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang memastikan Lazada mendukung penuh kebijakan nasional terkait pelarangan baju bekas impor.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal. (her)

Tags: Kememterian UMKMpedagangThrifting
Previous Post

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Next Post

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.18.40
Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa dan Guru SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 13:18
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
Next Post
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.