• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Dok. Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

BacaJuga:

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Kemenag: Tidak Benar

Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.

Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.

Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri.

“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.

Ia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha,” tuturnya.

Komitmen serupa juga datang dari para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan pihaknya menjalankan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual,” ujarnya.

Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan komitmen Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia untuk mematuhi aturan pemerintah dalam melarang penjualan pakaian bekas impor.

Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang memastikan Lazada mendukung penuh kebijakan nasional terkait pelarangan baju bekas impor.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal. (her)

Tags: Kementerian UMKMpedagangThrifting

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
bima
Nasional

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11
menag
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Kemenag: Tidak Benar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:01
johny
Nasional

Jelang Demo DPR, Polri Minta Aksi Berjalan Damai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42
sipil
Nasional

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:32
brian
Nasional

Mendiktisaintek Bebaskan UKT 5 Ribu Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:12
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.