• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jadi Korban Penipuan Proyek Nampan MBG, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 November 2025 - 20:12
in Nasional
mbgg

Ilustrasi perlengkapan MBG. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyisakan masalah serius di lapangan, selain marak Keracunan massal, ada juga mengalami dugaan penipuan dalam kerja sama pengadaan food tray atau baki nampan makan untuk program tersebut.

Seperti halnya dialami pengusaha asal Jakarta Yuspin Dramatin. Ia menjadi korban cek kosong senilai Rp550 juta oleh PT Bin Thalib Berkah Abadi. Kasus itu telah dibawa ke jalur hukum, setelah surat somasi untuk meminta pertanggungjawaban tidak ditanggapi pihak yang bersangkutan.

BacaJuga:

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Yuspin Dramatin melalui kuasa hukumnya Bagus Adnan Safei telah membuat laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 28 Oktober 2025. Dengan nomor laporan: LP/B/4047/X/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ.

“Melaporkan: Penipuan atau penggelapan. Sesuai dengan pasal: Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tulis isi laporan tersebut dilihat di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kasus tersebut bermula saat korban memberikan modal kepada pelaku sebesar Rp400 juta untuk pengadaan food tray MBG, dengan jangka waktu 45 hari kerja tertuang di surat perjanjian tertulis, kemudian pelaku memberikan cek kepada korban sebesar Rp550 juta.

Saat korban hendak mencairkan cek tersebut pada 16 Desember 2024, ternyata cek tersebut kosong alias tidak dapat dicairkan. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

Pelaku berinisial N sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Di sisi lain, pengadaan food tray stainless dianggap sebagai bagian dari kebutuhan logistik pelaksanaan program MBG. Pihak swasta didorong memberikan dukungan berupa dana talangan sementara.

Yuspin Dramatin mengaku sempat percaya dengan skema yang dijalankan dengan pihak tersebut. Keyakinan itu diperkuat dengan adanya penandatanganan resmi Surat Perjanjian Bagi Hasil Nomor 010/PBH/BTBA/X/2024 pada 29 Oktober 2024 antara dirinya dan PT Bin Thalib Berkah Abadi.

Dalam perjanjian tersebut, nilai kontrak pengadaan disebut mencapai Rp550 juta untuk 10 ribu set food tray dan tutup stainless, dengan skema bagi hasil 50:50. Namun, kepercayaannya berujung kepahitan.

“Saya coba mencairkan cek itu di BCA Duren Sawit, tapi ternyata ditolak. Pegawai bank bilang, cek itu kosong, tidak ada dananya,” ucap Yuspin terpisah di Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tags: Korban PenipuanmbgProyek Nampan MBG

Berita Terkait.

Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.