INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Menyikapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengimbau kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah umrah untuk mematuhinya jika tidak ingin batal jalan.
Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Artinya, menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU dan calon jemaah umrah menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu dari adanya peraturan baru visa umrah ini,” kata Ichsan dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Sabtu (1/11/2025).
Ia pun menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama,” terangnya.
Sebagai bentuk preventif, Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.
Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).
Kemenhaj RI, ujarnya, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif, serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.
“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Sebagai langkah proaktif, lanjut Ichsan, PPIU diimbau agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini. (dil)









