• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Batal Jalan, Kemenhaj Imbau PPIU Patuhi Aturan Terbaru Visa Umrah Saudi

Redaksi by Redaksi
Minggu, 2 November 2025 - 08:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-02 at 08.27.56

Ilustrasi Jemaah Umrah. Foto: Istimewa

2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Menyikapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengimbau kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah umrah untuk mematuhinya jika tidak ingin batal jalan.

Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Artinya, menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU dan calon jemaah umrah menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu dari adanya peraturan baru visa umrah ini,” kata Ichsan dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Sabtu (1/11/2025).

Ia pun menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama,” terangnya.

Sebagai bentuk preventif, Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

Kemenhaj RI, ujarnya, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif, serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, lanjut Ichsan, PPIU diimbau agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini. (dil)

Tags: Arab SaudihajiKemenhajumrahvisa
Previous Post

Cuaca di Jakarta Hari Ini, BMKG:Waspadai Potensi Hujan Ringan Hingga Sedang

Next Post

IKN Disebut “Kota Hantu”, DPR: OIKN Harus Jawab dengan Kerja Optimal

Related Posts

bolt
Nasional

BOLT Luncurkan “HaloBOLT” untuk Pererat Hubungan dengan Pemilik Hewan Peliharaan

Minggu, 2 November 2025 - 19:39
kkp
Nasional

Dorong Generasi Muda Tekuni Budidaya, Menteri Trenggono Ajak Raffi CS

Minggu, 2 November 2025 - 19:29
bos
Nasional

Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan, Efisien, dan Berdampak Bagi Sekolah

Minggu, 2 November 2025 - 19:19
haji
Nasional

Di Tengah Ekonomi Belum Stabil, Komnas Haji: Postur Biaya Haji 2026 Moderat

Minggu, 2 November 2025 - 19:09
IMG-20251101-WA0012
Nasional

Cara Generasi Madrasah Merawat Bumi dengan Konsep Ekoteologi

Minggu, 2 November 2025 - 15:08
WhatsApp Image 2025-11-02 at 10.50.49
Nasional

Viral Motor Mogok di Jatim, EWI Curigai Ada Rekayasa di Balik Kasus Pertalite Bercampur Air

Minggu, 2 November 2025 - 11:28
Next Post
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.24.42

IKN Disebut "Kota Hantu", DPR: OIKN Harus Jawab dengan Kerja Optimal

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.