• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Batal Jalan, Kemenhaj Imbau PPIU Patuhi Aturan Terbaru Visa Umrah Saudi

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 November 2025 - 08:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-02 at 08.27.56

Ilustrasi Jemaah Umrah. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Menyikapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengimbau kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah umrah untuk mematuhinya jika tidak ingin batal jalan.

Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

BacaJuga:

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Artinya, menurut Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Ichsan Marsha, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU dan calon jemaah umrah menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu dari adanya peraturan baru visa umrah ini,” kata Ichsan dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Sabtu (1/11/2025).

Ia pun menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan, dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama,” terangnya.

Sebagai bentuk preventif, Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).

Kemenhaj RI, ujarnya, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif, serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Sebagai langkah proaktif, lanjut Ichsan, PPIU diimbau agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini. (dil)

Tags: Arab SaudihajiKemenhajumrahvisa

Berita Terkait.

phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.