• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Whoosh Seret Pemerintah Sebelumnya, Pengamat Ungkap Dugaan Korupsi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 November 2025 - 18:07
in Nasional
Whoosh

Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Secara hukum dan politik, sangat mungkin kasus dugaan pengelembungan anggaran (Mark up) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh menyeret pemerintah sebelumnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (1/11/2025). Apalagi, menurutnya, jika ditemukan unsur kebijakan dan keputusan anggaran yang melampaui kewenangan administratif atau melibatkan konflik kepentingan.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

“Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sejak awal pembiayaannya menuai kontroversi, terutama setelah skema business-to-business (B2B) yang dijanjikan pada awalnya berubah menjadi beban keuangan negara melalui penyertaan modal negara (PMN),” terangnya.

“Apabila KPK menemukan bahwa keputusan tersebut diambil dengan niat memperkaya pihak tertentu, atau mengandung penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pihak-pihak dari pemerintahan sebelumnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Ia menduga kuat ada dugaan korupsi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Apalagi selisih harga signifikan antara nilai proyek di Indonesia (USD 52 juta) dan harga asal di Tiongkok (USD 18 juta).

“Kesenjangan sebesar itu menimbulkan dugaan mark-up, kolusi, dan penggelembungan biaya yang tidak rasional dalam konteks proyek publik,” katanya.

“Jika KPK dapat menelusuri rantai kontrak, subkontrak, dan proses pengadaan serta menemukan indikasi manipulasi harga atau rekayasa tender, maka unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” sambungnya.

Apalagi, masih ujar dia, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh melibatkan BUMN konsorsium (KCIC) dan dana publik melalui PMN dan utang luar negeri. Skema ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pemerintah sebelumnya memiliki tanggung jawab hukum, administratif, dan moral.
Secara hukum, pejabat yang menandatangani atau menyetujui pembiayaan, pengalihan risiko, dan skema kerja sama memiliki tanggung jawab jabatan untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara terpenuhi (Pasal 3 UU Keuangan Negara dan Pasal 2 UU Tipikor),” jelasnya.

“Secara administratif, pemerintah wajib melakukan audit kinerja dan audit keuangan sebelum dan sesudah proyek dilaksanakan. Kegagalan melakukan due diligence dan pengawasan internal juga bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat yang merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Dikatakan dia, pada kasus tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola proyek strategis nasional (PSN) yang tidak transparan, dan menjadi peringatan keras bagi pemerintahan baru, agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Proyek yang awalnya dijanjikan tanpa beban APBN kini justru menjadi simbol beban fiskal dan korupsi struktural, menunjukkan lemahnya pengawasan internal BUMN dan DPR,” tegasnya. (nas)

Tags: Kasus WhooshKPKmark upproyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.