• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Terlibat Kredit Fiktif, Karyawan BUMN di Sikka Menyerahkan Diri

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:05
in Daerah
IMG_20251027_215729(1)

Seorang tersangka berinisial SM saat menyerahkan diri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan diri.

“Tersangka berinisial SM,” kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie seperti dikutip Antara, Selasa (28/10/2025).

BacaJuga:

Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen

Dompet Dhuafa Sulsel Raih Penghargaan InTechSEA Award 2026

Pantau Kargo Udara, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua Pegunungan

SM merupakan satu dari delapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan di tiga unit dari salah satu bank BUMN yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan seorang pekerja pada bank BUMN itu.

“Setelah penyerahan diri, tersangka SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk dilakukan penahanan 20 hari guna pelaksanaan proses hukum selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, masih terdapat dua tersangka yakni ADES dan DDH yang belum menyerahkan diri. Keduanya pun telah ditetapkan dalam DPO.

“Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN di daerah itu.

“Setelah dilakukan penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie.

Ia menambahkan para tersangka diantaranya berinisial AVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YM sedang ditahan dalam perkara lain. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yakni ADES, DDH, dan SM.

Okky Prastyo Ajie menjelaskan tindak pidana yang dilakukan para tersangka dilakukan di tiga unit dari salah satu bank BUMN yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

Ia juga menjelaskan beberapa modus operandi yang dilakukan para pelaku guna pencairan kredit di bank yang dilakukan selama periode 2021-2023, di antaranya memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Selanjutnya, data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Modus operandi selanjutnya yakni penggunaan calo di mana pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka,” katanya.

Lebih lanjut, setelah dana kredit disetujui, dana itu tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dan laporan pemantauan dari tiga unit bank dalam kasus tersebut, jumlah kerugian negara yang ditemukan bervariasi.

Satu unit bank di Unit Nita melaporkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Lebih lanjut, bank Unit Kewapante melaporkan kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dan bank Unit Paga melaporkan dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Terhadap tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.(wib)

Tags: BUMNkaryawanKredit Fiktif

Berita Terkait.

wiyagus
Daerah

Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen

Rabu, 16 September 2026 - 14:14
dd
Daerah

Dompet Dhuafa Sulsel Raih Penghargaan InTechSEA Award 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:38
bc3
Daerah

Pantau Kargo Udara, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua Pegunungan

Rabu, 16 September 2026 - 13:23
arya
Daerah

Hadiri ORDIK UM Surabaya, Wamendagri Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Kosmopolitan Berkarakter Kuat

Rabu, 16 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Musnahkan Barang Ilegal senilai Rp46 Miliar, Bea Cukai Makassar Dorong Kepatuhan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 10:50
bc
Daerah

Bea Cukai Kendari Sita 838 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp822 Juta Diselamatkan

Rabu, 16 September 2026 - 10:20

OLAHRAGA

hardiyanto
Olahraga

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 09:30

​INDOPOSCO.ID – Kontingen Jakarta Barat (Jakbar) mengukir sejarah baru di Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Untuk pertama...

SelengkapnyaDetails
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1656 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.