• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak, AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Bui

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:05
in Nusantara
fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusaia (Komnas HAM) mengapresiasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.

Putusan itu telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Pengadilan Negeri Kupang disebut telah menjalankan proses hukum secara akuntabel, serta dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Nusa Tenggara Timur dan LPSK telah memberikan perlindungan kepada para korban anak selama proses hukum berlangsung.

Komnas HAM menilai, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat.

“Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” ungkap Anis.

Itu sesuai amanat Undang-Undang HAM, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Putusan itu terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” ucap Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Selasa (21/10/2025).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 20 tahun penjara. (dan)

Tags: AKBP Fajarkekerasan seksual

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.