• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Legalitas dan Akses Pembiayaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:39
in Nasional
IMG-20251022-WA0009

Para penerima manfaat kemudahan dan pelindungan usaha mikro berfoto bersama Wamen UMKM Helvi Moraza serta jajaran pejabat pemerintah dan perbankan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/10/2025). Foto: Dok. Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi utama bagi pengusaha dalam mengembangkan skala usahanya.

“Legalitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi strategi penting agar pengusaha dapat bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak maju,” ujar Helvi saat membuka Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Tangerang, Rabu (22/10/2025).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Menurutnya, pengusaha yang memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah mengakses pembiayaan formal, memperluas jaringan usaha, serta memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebaliknya, lanjut Helvi, pengusaha yang masih beroperasi secara informal akan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh modal, perlindungan hukum, maupun akses pasar. Karena itu, penyelenggaraan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro diharapkan menjadi solusi konkret bagi pengusaha mikro untuk memperoleh kemudahan legalitas dan berbagai dukungan usaha lainnya.

“Acara ini digelar untuk memberikan solusi yang lebih mudah dan cepat bagi pengusaha mikro dalam memperoleh legalitas, sertifikasi mutu, pelindungan produk, serta akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Helvi menambahkan, berdasarkan survei Mastercard tahun 2025, sekitar 77 persen pengusaha UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha dan masih beroperasi secara informal.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengusaha UMKM memperoleh kemudahan berusaha dan perlindungan hukum agar dapat naik kelas dan bertransformasi menjadi usaha formal yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pengusaha mikro, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, pemasaran, hingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

“Acara ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta para pengusaha dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berdaya saing,” kata Maesyal.

Ia menambahkan, Kabupaten Tangerang memiliki potensi luar biasa dalam sektor usaha mikro, yang dibuktikan dengan jumlah pengusaha mikro lebih dari 61 ribu, tersebar di 29 kecamatan.

“Mereka adalah tulang punggung perekonomian daerah, berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memutar roda perekonomian. Kami berharap melalui acara ini, berbagai urusan pengusaha mikro dapat semakin dimudahkan sehingga mereka bisa naik kelas dan semakin berdaya,” tutupnya. (her)

Tags: Kementerian UMKMLegalitaspembiayaanUMKM

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.