• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Produksi Sabu di Apartemen Cisauk Beroperasi Setengah Tahun, Pelaku Raup Untung Rp1 Miliar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11
in Megapolitan
WhatsApp Image 2025-10-18 at 19.59.03

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti sabu cair dan padat hasil pengungkapan rumah produksi narkotika di apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (18/10/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap keberadaan rumah produksi clandestine yang memproduksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan rumah produksi tersebut telah beroperasi selama enam bulan sebelum akhirnya digerebek petugas.

BacaJuga:

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Dalam pengungkapan itu, BNN berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF, serta menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram (kg).

“Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku sudah meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (18/10/2025).

Suyudi menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku IM, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara pelaku DF bertugas sebagai pemasarkan atau marketing hasil produksi.

“Pelaku IM ini belajar meracik sabu dari seorang bernama JN yang saat ini menjadi target penangkapan kami,” jelasnya.

Suyudi mengungkap modus pemasaran dilakukan dengan sistem “tempel” dan komunikasi melalui media sosial.

Barang haram disembunyikan di lokasi yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya setelah diarahkan oleh pelaku dari jarak jauh.

“Dalam beberapa kasus, pelaku juga menyerahkan barang langsung kepada pembeli,” kata dia.

Suyudi menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil observasi sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, petugas mendapati unit apartemen di lantai 20 dijadikan tempat produksi sabu.

“Di lokasi, tim berhasil menemukan laboratorium rumahan dengan perlengkapan produksi lengkap, serta barang bukti sabu cair dan padat seberat satu kilogram,” ucapnya.

Suyudi melanjutkan, BNN juga menemukan bahwa para pelaku memperoleh bahan prekursor dengan cara mengekstrak 15 ribu butir pil obat asma untuk menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (fer)

Tags: Apartemen CisaukBNN RIClandestineNarkobasabu

Berita Terkait.

chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
ciganjur
Megapolitan

Lestarikan Tradisi, Lebaran Ciganjur 2026 Hadirkan Kuliner hingga Hiburan Musik Khas Betawi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.