• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejumlah Tokoh Antikorupsi Dukung Hakim Lakukan Terobosan Hukum Proses Praperadilan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:42
in Nasional
pengacara-nadim

Dua tokoh antikorupsi yakni peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil (kanan) dan pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo menjadi Amicus Curiae dalam sidang praperadilan perdana perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dua di antara tokoh anti-korupsi itu ialah peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil dan pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo.

BacaJuga:

Lewat Gerakan Migran Aman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Sindikat Ilegal

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Para tokoh antikorupsi itu mendesak dalam proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Kami memohon dalam penentuan sebagai tersangka dengan tuduhan yang jelas, harus clear. Jangan sumir,” jelas Natalia usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Penyidik seharusnya bekerja secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan setiap menuduhkan seseorang atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya.

“Selain itu, harus ada pembuktian yang jelas, yang ada kaitan dengan tuduhan yang diajukan,” ujar Natalia.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil tidak membahas perkara tersebut, ia hanya mendorong teknis mekanisme praperadilan. Sebab, selama ini dinilainya jalannya praperadilan sangat lama.

“Padahal menurut kami pemeriksaan penetapan praperadilan tersangka itu bisa sangat singkat, kalau mekanisme benar. Yang kita dorong adalah suatu pendekatan baru di dalam praperadilan,” ungkap Arsil.

Sementara dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan pihak termohon adalah menjelaskan tindak pidana diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti itu dinilai penting agar publik bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum

Dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka. Hingga saat ini informasi yang diberikan oleh Penyidik dinilai sepotong-sepotong.

Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya. Kejaksaan Agung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook. (dan)

Tags: korupsiLaptop ChromebookNadiem MakarimPraperadilan

Berita Terkait.

Mukhtarudin
Nasional

Lewat Gerakan Migran Aman, Menteri P2MI Tegaskan Perang terhadap Sindikat Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42
esq
Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, ESQ Perkuat Gerakan Pembentukan Karakter

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Boy Rafli Amar Ingatkan Bahaya Kepanikan Sosial di Era Tekanan Ekonomi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07
Jemaah-haji
Nasional

Cegah Praktik Nonprosedural, Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal di Soetta

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:40
Nadiem
Nasional

Skandal Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat: Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:38
Penumpang-Kereta
Nasional

PSO Jaga Mobilitas Lebih 155 Juta Penumpang, Pemerintah Pastikan Tarif Kereta Terjangkau

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:07

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2421 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.