• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Dua Aset Milik Eks2 Staf Ahli Menaker Yassierli

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 28 September 2025 - 20:59
in Nasional
kpk28

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto : Antara/Rio Feisal/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua aset yang dimiliki oleh Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan bidang Hubungan Internasional pada masa jabatan Menaker Yassierli.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aset yang disita terdiri dari sebuah kontrakan seluas 90 meter persegi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, serta sebuah rumah dengan luas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Penyitaan tersebut dilakukan pekan lalu dan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Haryanto termasuk salah satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga menggunakan dana hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing. Aset tersebut kemudian atasnamakan anggota keluarganya,” jelas Budi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka yang terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan pegawai negeri di Kemenaker.

Menurut KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA yang diterbitkan Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak dapat diproses, yang berpotensi menimbulkan denda harian sebesar Rp1 juta. Hal ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan uang suap kepada para pelaku.

Kasus pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak masa pemerintahan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK pun telah menahan delapan tersangka tersebut secara bertahap, dengan empat orang ditahan pada 17 Juli 2025 dan sisanya pada 24 Juli 2025. (aro)

Tags: korupsiKPKmenaker

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.