• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mantan Bendahara Amphuri Diperiksa KPK Terkait Skandal Kuota Haji

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 19 September 2025 - 15:21
in Headline
gedung-kpk19

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama antara 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi (TH), untuk diperiksa sebagai saksi.

BacaJuga:

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” katanya dalam keterangan pada Jumat (19/9/2025)

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” imbuhnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyelidikan awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan sementara menunjukkan, potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Pansus menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi rata 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler harus mencapai 92 persen.

Dengan temuan ini, KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

“Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak asosiasi, adalah bagian dari upaya memperkuat alat bukti,” ujar Budi.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu sorotan hukum dan politik terbesar sepanjang tahun 2025, mengingat menyangkut ibadah haji yang menjadi perhatian umat Islam Indonesia. (fer)

Tags: hajikorupsiKPKKuota

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6741 shares
    Share 2696 Tweet 1685
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.