• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotman Paris Sebut Penahanan Nadiem Prematur, Komjak: Biar Nanti Adu Bukti di Persidangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 10 September 2025 - 08:58
in Nasional
nadim-makarim-eks-menteri

Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi, menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, saat ini masih dalam penyidikan. Semua prosesnya akan dikawal secara ketat,” kata Pujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Pujiyono juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyebut penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya terlalu dini.

“Nanti biar beradu bukti di persidangan saja,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi Kejaksaan menjamin penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak prematur, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka sekaligus menahannya terlalu dini dan sarat kejanggalan.

“Korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok yakni ada perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta kerugian negara,” jelas Hotman.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” imbuhnya.

Menurutnya, catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” ucapnya.

Hotman pun mempertanyakan belum adanya tersangka dari pihak vendor.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).

Kejagung menyebut kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (fer)

Tags: korupsiKPKNadiem MakarimPengadaan Chromebook

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.