• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotman Paris Sebut Penahanan Nadiem Prematur, Komjak: Biar Nanti Adu Bukti di Persidangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 10 September 2025 - 08:58
in Nasional
nadim-makarim-eks-menteri

Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi, menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, saat ini masih dalam penyidikan. Semua prosesnya akan dikawal secara ketat,” kata Pujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

BacaJuga:

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Pujiyono juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyebut penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya terlalu dini.

“Nanti biar beradu bukti di persidangan saja,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi Kejaksaan menjamin penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak prematur, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka sekaligus menahannya terlalu dini dan sarat kejanggalan.

“Korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok yakni ada perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta kerugian negara,” jelas Hotman.

“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” imbuhnya.

Menurutnya, catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” ucapnya.

Hotman pun mempertanyakan belum adanya tersangka dari pihak vendor.

“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).

Kejagung menyebut kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (fer)

Tags: korupsiKPKNadiem MakarimPengadaan Chromebook

Berita Terkait.

aries
Nasional

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09
gunung
Nasional

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06
hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31
atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.