INDOPOSCO.ID — Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan komitmen DPR untuk mendorong adanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja online, khususnya pengemudi transportasi daring. Hal itu disampaikan usai audiensi bersama asosiasi serikat pekerja online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Saan, para pekerja online menilai saat ini masih ada kekosongan payung hukum yang membuat posisi mereka rentan. “Mereka menginginkan adanya payung hukum, bisa dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden, yang mengatur soal perlindungan, termasuk jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja,” jelas Saan.
DPR, lanjutnya, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kami dari DPR sudah berkomitmen untuk menyampaikan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, terkait perlunya regulasi yang jelas bagi pekerja online,” tegas Saan.
Ia juga menyebutkan, Komisi V DPR yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan saat ini tengah membahas sejumlah regulasi terkait transportasi. “Nanti kita lihat apakah regulasi ini akan berbentuk undang-undang tersendiri tentang transportasi online, atau menjadi bagian dari undang-undang lain yang sedang diproses dalam prolegnas,” ujar Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain itu, Saan menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait kesimpulan rapat kerja sebelumnya bersama Komisi V.
“Salah satu perwakilan ojol menyampaikan belum ada perhatian serius dari Kemenhub. Karena itu, DPR akan mendorong kembali agar kesimpulan rapat kerja lalu bisa segera ditindaklanjuti, sehingga ada kepastian yang lebih cepat bagi pekerja online,” ujarnya.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, DPR juga berharap pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan kerja, dan jaminan sosial setara dengan pekerja sektor lainnya,* pungkas Saan.
Sementara dalam pertemuan itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati mengungkit perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Lili turut berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian bonus hari raya kepada para driver ojek online (ojol), meski belum semua mendapatkan.
“THR, bonus hari raya tadinya kita mintanya tunjangan hari raya. Tapi karena belum ada regulasinya, sehingga kita mendapatkan bantuan hari raya dan itu adalah kepedulian dari pemerintah,” ujar Lili.
“Kami dari beberapa perwakilan serikat memang mengusulkan supaya Bapak Presiden buat Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform,” sambungnya.
Lili berharap, ada langkah maju dari Presiden Prabowo Subianto mengenai UU terkait perlindungan pekerja transportasi online. Dia pun mengungkit bahwa driver ojol tidak pernah mendapatkan hak apapun selama ini, bahkan untuk jaminan sosial.
“Selama ini kami driver tak mendapatkan hak apapun seperti jaminan sosial, BPJS kami bayar sendiri, Pak,” jelas Lili. (dil)











