• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri, Kini Menanti Proses Pidananya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 September 2025 - 13:33
in Nasional
kompol-cosmas

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae saat mendengarkan putusan sidang etik Polri kasus kematian Affan Kurniawan. Foto: YouTube Radio Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, buntut kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas rantis Brimob. Proses pidana terhadap yang bersangkutan telah menanti.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan, tahapan-tahapan dalam proses pemidanaan telah disiapkan oleh pihak kepolisian. Sehingga membuat terang benderang pengusutan kasus kematian Affan Kurniawan (21).

BacaJuga:

Pertamina Bawa Energi Surya ke Laut, Emisi Kapal Turun 79 Ton per Tahun

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

“Sudah ada persiapan manajemen penyidikan dan penyelidikan, dan itu kita pastikan kemarin simultan dengan pemidanaannya,” kata Anam di Jakarta dikutip, Kamis (4/9/2025).

Ia yakin, pihak kepolisian bakal terbuka dalam penyelidikan kasus tersebut. Seperti halnya dilakukan ketika proses etik hingga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

“Dalam tahapan pidana, bisa juga secara transparan sehingga itu menjadi suatu yang baik. Mekanisme pidana selalu terbuka. Semua temen-teman bisa mengecek, meliput dan lain sebagainya,” ujar Anam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu, Affan Kurniawan.

“Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo terpisah dalam YouTube Radio Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Kompol Cosmas di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sementara putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang pertama berupa sanksi etika yaitu, perilaku Kompol Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Trunoyudo.

Kompol Cosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob, yang berada dalam kendaraan rantis saat melakukan pengamanan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Mereka melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).

Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang. Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Affan KurniawanDipecatKompol Cosmas K GaeKorbrimobojolPolri

Berita Terkait.

pertamina
Nasional

Pertamina Bawa Energi Surya ke Laut, Emisi Kapal Turun 79 Ton per Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 04:44
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5302 shares
    Share 2121 Tweet 1326
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1538 shares
    Share 615 Tweet 385
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.