• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lapas Pekanbaru Resmikan Cetiya Dharma Bakti, Pastikan Hak Ibadah Warga Binaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 September 2025 - 18:00
in Nasional
IMG-20250903-WA0008

Acara peresmian turut dihadiri tokoh agama Buddha, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pekanbaru, serta warga binaan yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebuah langkah nyata dalam menjamin kebebasan beragama bagi warga binaan kembali diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, meresmikan langsung Vihara Cetiya Dharma Bakti sebagai sarana ibadah umat Buddha di lingkungan pemasyarakatan.

BacaJuga:

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti dan pemotongan pita bersama oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Kepala Kanwil Kementerian Agama Riau, Kepala Lapas Pekanbaru, dan Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Riau.

Maizar menegaskan, pembangunan Cetiya Dharma Bakti merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak beribadah setiap warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat (1).

“Salah satu hak fundamental warga binaan adalah kebebasan melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025)

“Keberadaan Cetiya ini diharapkan memperkuat nilai spiritualitas dan membantu warga binaan menjalani pembinaan dengan baik,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Pekanbaru menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak hingga Cetiya Dharma Bakti dapat terwujud.

“Ini kebutuhan nyata umat Buddha di Lapas. Sarana ini akan menjadi pusat pembinaan kerohanian yang diharapkan tercermin dalam perilaku warga binaan, bahkan setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan Cetiya Dharma Bakti kata dia bukan sekadar fasilitas ibadah, tetapi juga simbol kebhinekaan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan fasilitas ini, Lapas Pekanbaru kini memiliki sarana pembinaan moral, etika, dan spiritualitas yang lebih lengkap,” jelasnya.

“Harapannya, warga binaan dapat memperkuat iman, memperdalam nilai kebajikan, dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya. (fer)

Tags: Cetiya Dharma BaktiHak IbadahLapas Pekanbaruwarga binaan

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.