• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:39
in Nasional
dewan

Kolase foto Anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar) segera memberikan penjelasan terbuka terkait langkah penonaktifan sejumlah kadernya dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Ia menilai istilah “non aktif” justru menimbulkan kebingungan publik karena tidak dikenal dalam aturan tata beracara DPR.

“Jika tidak jelas, maka akan terlihat seperti geliat politik yang berpotensi dipersoalkan nantinya. Cukup sudah zig-zag aturan. Cukup sudah bermain-main dengan rakyat,” jelas Ray kepada INDOPOSCO, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, secara hukum, istilah non aktif tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yang diatur hanya pemberhentian sementara, itupun harus diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau memang yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, itu jelas harus ada keputusan MKD,” ujarnya.

“Partai hanya melaksanakan administrasinya. Tapi dalam salinan surat penonaktifan itu, saya tidak melihat ada dasar putusan MKD,” imbuhnya.

Ray menegaskan, jika keputusan itu diambil sepihak oleh partai, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, PAW juga tidak bisa sembarangan, karena tetap harus sesuai dengan aturan UU MD3.

“Kalau hanya non aktif dari keanggotaan partai, itu tidak serta merta otomatis membuat keanggotaan mereka di DPR ikut non aktif. Artinya, meski non aktif di partai, mereka tetap sah aktif sebagai anggota DPR,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adies Kadirahmad sahroniDPR RIEko PatrioNafa UrbachUya Kuya
Previous Post

2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat, Terancam Dipecat

Next Post

Dompet Dhuafa Kerahkan Tim Respons Medis hingga di Sejumlah Daerah dalam Aksi Massa

Related Posts

mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
soeharto
Nasional

Survei INSS: Mayoritas Publik Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 20:01
parlemen
Nasional

Delegasi Asia-Pasifik Tegaskan RI sebagai Pusat Gerakan Global untuk Palestina

Minggu, 9 November 2025 - 19:16
iklim2
Nasional

Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

Minggu, 9 November 2025 - 19:11
hindu
Nasional

Akreditasi Widyalaya Terkendala Infrastruktur, Dirjen Bimas Hindu: Kami Intervensi Lewat PPG

Minggu, 9 November 2025 - 18:08
Next Post
dd

Dompet Dhuafa Kerahkan Tim Respons Medis hingga di Sejumlah Daerah dalam Aksi Massa

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.