• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nonaktif Anggota DPR Picu Polemik, Pengamat: Publik Jangan Dikelabui Istilah Politik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 16:39
in Nasional
dewan

Kolase foto Anggota DPR RI Nonaktif Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti mendesak Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar) segera memberikan penjelasan terbuka terkait langkah penonaktifan sejumlah kadernya dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Ia menilai istilah “non aktif” justru menimbulkan kebingungan publik karena tidak dikenal dalam aturan tata beracara DPR.

BacaJuga:

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

“Jika tidak jelas, maka akan terlihat seperti geliat politik yang berpotensi dipersoalkan nantinya. Cukup sudah zig-zag aturan. Cukup sudah bermain-main dengan rakyat,” jelas Ray kepada INDOPOSCO, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, secara hukum, istilah non aktif tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yang diatur hanya pemberhentian sementara, itupun harus diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau memang yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, itu jelas harus ada keputusan MKD,” ujarnya.

“Partai hanya melaksanakan administrasinya. Tapi dalam salinan surat penonaktifan itu, saya tidak melihat ada dasar putusan MKD,” imbuhnya.

Ray menegaskan, jika keputusan itu diambil sepihak oleh partai, maka seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, PAW juga tidak bisa sembarangan, karena tetap harus sesuai dengan aturan UU MD3.

“Kalau hanya non aktif dari keanggotaan partai, itu tidak serta merta otomatis membuat keanggotaan mereka di DPR ikut non aktif. Artinya, meski non aktif di partai, mereka tetap sah aktif sebagai anggota DPR,” pungkasnya. (fer)

Tags: Adies Kadirahmad sahroniDPR RIEko PatrioNafa UrbachUya Kuya

Berita Terkait.

pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.