• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:39
in Headline
propam

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta beberapa Waktu lalu. (Dok. Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri.

BacaJuga:

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

“Saya selaku Kadivpropam Polri tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal. “Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan. Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganan,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, tujuh anggota Brimob tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” terangnya.

Lebih lanjut, Karim menegaskan bahwa masa patsus dapat diperpanjang jika diperlukan demi kelanjutan proses pemeriksaan.

Dengan langkah tegas ini, Polri ingin menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena seragam yang dikenakan. Keadilan harus tetap berpihak pada kebenaran. (her)

Tags: Anggota BrimobKasus Ojol TewasojolPatsus

Berita Terkait.

bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6571 shares
    Share 2628 Tweet 1643
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.