• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

IPW Desak Mabes Polri Sanksi Pidana Brimob yang Lindas Ojol

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:05
in Nasional
IMG-20250829-WA0030

Aparat kepolisian membuat barikade untuk menghalau massa saat demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar anggota Polri yang melindas driver ojek online (ojol) tidak hanya diproses melalui sidang etik, melainkan dapat dihukum pidana. Saat ini, sejumlah personel Polri itu telah ditangkap oleh Propam.

“Propam Mabes Polri (didesak) menangkap personel Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik, serta proses hukum pidana,” kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Tindakan aparat kepolisian itu merupakan pelanggaran pidana penganiayaan. Sebab, personel Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.

Padahal, prinsip pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan menjaga keamanan personel. Serta yang menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

“Pada saat obyek vital telah aman, maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur,” ucap Sugeng.

Massa aksi yang berkumpul di sekitar Senayan, Jakarta Pusat tidak mengancam gedung DPR, Jakarta. “Karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” jelas Sugeng.

Video amatir memperlihatkan detik-detik rantis Brimob melindas korban di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/8/2025) malam. Kejadian itu terjadi ketika aparat kepolisian hendak membubarkan massa aksi sekira pukul 19.30 WIB.

Massa aksi lari berhamburan ketika mobil rantis Brimob itu melaju di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. namun driver ojol inisial AF (21) masih berada di tengah jalan, polisi tak menghentikan kendaraannya, dia malah menabrak dan melindas korban. Korban sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. (dan)

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)pidanaSidang Etik

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.