• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kabur 10 Tahun, Tersangka Korupsi Jembatan di Riau Ditangkap

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:50
in Nusantara
riau

Tim Tabur Intelejen Kejati Riau dibantu Kejar Rohil dan personel KORAMIL 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan DPO Edi Setiawan bin Sutrisno (48), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan desa di Jl. Kutilang desa balai sempurna kota Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil Riau, Kamis (28/8/2025). Foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Intelejen Kejati Riau dibantu Kejar Rohil dan personel KORAMIL 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan DPO Edi Setiawan bin Sutrisno (48), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan desa dengan kerugian mencapai Rp. 621.357.689,42 di Jl. Kutilang desa balai sempurna kota Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil Riau, Kamis (28/8/2025).

Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi menyatakan Edi Setiawan adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan jembatan Dusun Marga Suka Jaya Desa Beringin Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan yang ditunjuk kepala desa Beringin Jaya.

BacaJuga:

Kajian LPEM UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 14.540 Batang Rokok Ilegal di Klojen

Polresta Malang Belum Temukan Penimbunan Bahan Pangan Jelang Lebaran

” Edi Setiawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42. Dan berdasarkan putusan PN Tipikor pekanbaru nomor 35/pid.sus-TPK/2017/PN.PBR yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 154.597.000 subsidair 1 tahun penjara,” kata Dedie kepada indoposco.id, Kamis (28/8/2025).

Pada tahun 2015, dia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Dusun 4 dan Dusun 5 dengan dana yang bersumber dari Dana Desa APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000.

“Namun ternyata dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut selain dibiayai dari APBDes TA 2015 juga terdapat bantuan dan pinjaman dari pihak lain yaitu dari PT.SAR sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima dalam dua tahap. Pertama, bantuan Langsung dari CSR PT.SAR sebesar Rp.50.000.000 yang diterima pada tanggal 26 september 2015 dan Bantuan Pinjaman Dana Beringin Jaya SP II dari PT SAR sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 30 September 2015. Serta dari APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000, sehingga terjadi dobel anggaran dalam pelaksanaannya,” tutur Dedie.

Dia menyatakan seusai divonis yang bersangkutan melarikan diri hingga hampir 10 tahun dan saat ini dia berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti. (gin)

Tags: Korupsi Jembatanriau

Berita Terkait.

Pekerja
Nusantara

Kajian LPEM UI Ungkap Dampak Besar Operasi AMMAN bagi Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:23
bc
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 14.540 Batang Rokok Ilegal di Klojen

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:53
ayam
Nusantara

Polresta Malang Belum Temukan Penimbunan Bahan Pangan Jelang Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:07
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53
Di Lampung, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia
Nusantara

Di Lampung, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:50
BRIN
Nusantara

BRIN Ungkap Rahasia Penempatan Situs Jere di Ternate Ada Keterkaitan Budaya dan Geologi Gunung Gamalama

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:06

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.