• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kabur 10 Tahun, Tersangka Korupsi Jembatan di Riau Ditangkap

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:50
in Nusantara
riau

Tim Tabur Intelejen Kejati Riau dibantu Kejar Rohil dan personel KORAMIL 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan DPO Edi Setiawan bin Sutrisno (48), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan desa di Jl. Kutilang desa balai sempurna kota Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil Riau, Kamis (28/8/2025). Foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Intelejen Kejati Riau dibantu Kejar Rohil dan personel KORAMIL 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan DPO Edi Setiawan bin Sutrisno (48), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan desa dengan kerugian mencapai Rp. 621.357.689,42 di Jl. Kutilang desa balai sempurna kota Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil Riau, Kamis (28/8/2025).

Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi menyatakan Edi Setiawan adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan jembatan Dusun Marga Suka Jaya Desa Beringin Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan yang ditunjuk kepala desa Beringin Jaya.

BacaJuga:

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

” Edi Setiawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42. Dan berdasarkan putusan PN Tipikor pekanbaru nomor 35/pid.sus-TPK/2017/PN.PBR yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 154.597.000 subsidair 1 tahun penjara,” kata Dedie kepada indoposco.id, Kamis (28/8/2025).

Pada tahun 2015, dia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Dusun 4 dan Dusun 5 dengan dana yang bersumber dari Dana Desa APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000.

“Namun ternyata dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut selain dibiayai dari APBDes TA 2015 juga terdapat bantuan dan pinjaman dari pihak lain yaitu dari PT.SAR sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima dalam dua tahap. Pertama, bantuan Langsung dari CSR PT.SAR sebesar Rp.50.000.000 yang diterima pada tanggal 26 september 2015 dan Bantuan Pinjaman Dana Beringin Jaya SP II dari PT SAR sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 30 September 2015. Serta dari APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000, sehingga terjadi dobel anggaran dalam pelaksanaannya,” tutur Dedie.

Dia menyatakan seusai divonis yang bersangkutan melarikan diri hingga hampir 10 tahun dan saat ini dia berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti. (gin)

Tags: Korupsi Jembatanriau

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3684 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.