• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan Wamen Rangkap Jabatan akan Diputus MK Hari Ini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:12
in Nasional
mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus perkara uji materi yang mempersoalkan praktik wakil menteri merangkap jabatan pada Kamis ini dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Dua perkara terkait wakil menteri (wamen) rangkap jabatan yang bakal diputus MK, antara lain, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon aktivis hukum, Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

“Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI,” demikian keterangan agenda sidang yang dikutip dari laman resmi MK.

Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Keduanya mempersoalkan frasa “menteri dilarang merangkap jabatan” dan meminta MK untuk memaknai ulang pasal tersebut dengan menambahkan frasa “wakil menteri” sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku untuk menteri dan wamen.

Sementara itu, dalam Perkara 118, Ilham dan Fahrur menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sama dengan permohonan Viktor dan Didi, Ilham dan Fahrur meminta Pasal 23 UU Kementerian Negara ditambahkan dengan frasa “wakil menteri” agar wamen tidak lepas dari kualifikasi ketentuan larangan rangkap jabatan.

Adapun Pasal 27B Undang-Undang BUMN berisi larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, sementara Pasal 56B Undang-Undang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN.

Menurut Fahrur dan Ilhan, kedua pasal tersebut belum memberikan kualifikasi yang rigid dan eksplisit tentang jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki secara bersamaan oleh dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Kondisi itu berbeda dengan aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang diatur dalam Pasal 15B dan 43D Undang-Undang BUMN.

Perbedaan mendasar, yaitu dewan pengawas dan dewan komisaris tidak dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah layaknya larangan terhadap dewan direksi.

Selain itu, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMN juga tidak dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah ataupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karenanya, Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagaimana larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi.

Kedua perkara tersebut akan diputus oleh Mahkamah bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya siang nanti. (bro)

Tags: Gugatan WamenJabatanMK

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.