• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tok, Paripurna DPR Setujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang

Redaksi by Redaksi
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:15
in Nasional
cucun-ahmad-syamsulrijal

Suasana Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (Foto: youtube DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Agenda paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, setelah sebelumnya RUU tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan. “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju.”

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan bahwa pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM, maupun pelayanan jemaah,” ungkap Marwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan konstruksi RUU terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal, mengatur mulai dari ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.

Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945, sehingga negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, serta penggunaan sistem informasi kementerian,” ujar Supratman.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” tegas Supratman.

Sementara itu, sejumlah poin penting yang ditetapkan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh ini, antara lain:

1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.

3. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.

4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.

5. Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah. (dil)

Tags: DPR RIIbadah Haji dan UmrahKetua Komisi VIII DPR RIMarwan DasopangPanjaRUU
Previous Post

“Rangga & Cinta” Masuk Seleksi Busan International Film Festival 2025

Next Post

Grand Onyx Ballroom: Perpaduan Kemewahan dan Teknologi Modern di The Grove Suites

Related Posts

brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
Next Post
Grand-Onyx

Grand Onyx Ballroom: Perpaduan Kemewahan dan Teknologi Modern di The Grove Suites

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.