• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Aksi Demo di DPR, Pengamat: Upaya Masyarakat Sampaikan Pendapat ke Wakil Rakyat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 - 18:37
in Headline
WhatsApp Image 2025-08-25 at 18.13.23

Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan umum. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan upaya rakyat menyampaikan pendapat kepada perwakilan rakyat di parlemen.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

“DPR itu perwakilan rakyat yang belakangan ini memperlihatkan tingkah yang tidak aspiratif, mengeluarkan narasi yang tidak pantas kepada publik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, publik saat ini menangkap kesan bahwa DPR hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, tanpa peduli dengan kepentingan rakyat yang saat ini dalam kondisi kesusahan.

“Demo adalah sarana masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, terlebih lagi aksi penyampaian pendapat tersebut dijamin oleh Konstitusi,” katanya.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Lalu, lanjutnya, dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya secara bebas. “DPR seharusnya welcome atas aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada suara rakyat yang telah mengantarkan mereka singgasana kursi DPR yang terhormat,” ungkapnya.

Diketahui, hari ini aksi demonstrasi dilakukan masyarakat dari berbagai elemen di depan gedung DPR RI. Aksi yang diikuti ribuan masyarakat tersebut pun memicu kemacetan di seputaran gedung DPR RI. (nas)

Tags: aksiaksi demodemoDPR

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.