• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo hingga Rakyat Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:35
in Headline
ott

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden pak Prabowo,” kata Noel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8/2025).

BacaJuga:

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Ia juga menuturkan maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia. Mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dibantahnya.

“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu,” tambahnya.

KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 pada, Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkata tersebut ke tahap penyidikan. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. (dan)

Tags: Immanuel Ebenezer GerunganKementerian Ketenagakerjaankorupsiott kpkSertifikasi K3

Berita Terkait.

bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40
bgn
Headline

Constitutional Court Rules Free Nutritious Meals Program Must No Longer Be Funded from Education Budget, House to Oversee New Financing Scheme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:30
mbg
Headline

MK Putus Dana MBG Tak Lagi dari Anggaran Pendidikan, DPR Kawal Skema Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1920 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3129 shares
    Share 1252 Tweet 782
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.