• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjenpas Buka Suara soal Setya Novanto Bebas dari Sukamiskin

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 18 Agustus 2025 - 00:10
in Nasional
setya-novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua dari kiri) saat mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID  – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.

“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” ucap Rika.

Diketahui bahwa Setnov dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8). Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetapi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga April 2029.

Dijelaskan Rika, Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) dengan program bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Sejak tanggal 16 Agustus 2025, imbuh Rika, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.

“(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.

Dengan begitu, Setnov baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

Sementara itu, pada Rabu (4/6), MA mengabulkan permohonan PK Setnov dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda yang bersangkutan menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setnov sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan. (gin)

Tags: Ditjenpasmantan Ketua DPR RIRika ApriantiSetya Novanto

Berita Terkait.

p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3643 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2567 shares
    Share 1027 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.