• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Cegah Payment ID Disalahgunakan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PDP

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:12
in Ekonomi
bi

BI uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025. Foto: Dok Humas BRI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penerapan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID harus dibarengi pengembangan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan lembaga atau kementerian terkait. Sebab, Payment ID terhubung dengan data pribadi.

“Harus ada peningkatan infrastruktur kebijakan dari Bank Indonesia ataupun kementerian,” kata Huda kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) misalkan, memproses aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya agar sistem pemantaunan buatan BI itu tidak disalahgunakan.

“(Komdigi) harus segera menerbitkan peraturan turunan dan UU PDP, sehingga masyarakat bisa membuat laporan pidana ketika ada kasus data yang disalahgunakan,” ujar Huda.

Ia tidak sepenuhnya mendukung rencana BI menerapkan sistem tersebut. Seharusnya mereka tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Indonesia sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, yang saya yakin Bank Indonesia harusnya patuh terhadap hal tersebut,” jelas Huda.

Ia menegaskan, data keuangan tidak digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia. Sementara kekuatan utama dari Payment ID adalah bisa mengetahui aliran dana seseorang dan keperluannya.

Salah satu tujuan Payment ID diklaim dapat memudahkan pelacakan transaksi yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.

“Sehingga calon kreditur, yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lainnya bisa terbaca,” ucap Huda.

Payment ID awalnya bakal dirilis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Sementara penerapannya secara luas masih membutuhkan waktu lebih lama karena masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan infrastruktur. (dan)

Tags: Aturan Turunan UU PDPPayment IDpemerintah
Previous Post

Beri Pelatihan Marketing Afiliasi, BAZNAS RI Bantu Warga Rusun jadi Wirausaha Digital

Next Post

Mertua Menpora Dito Dicekal, Komisi III DPR: Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-02 at 10.37.36
Ekonomi

Pembiayaan Syariah Melemah, Himbara Kian Agresif Serap Nasaba

Minggu, 2 November 2025 - 12:13
IMG-20251102-WA0002
Ekonomi

Sharp Hadir untuk Pecinta Hewan Peliharaan di Pameran International Pet Expo 2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:06
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.45.09
Ekonomi

PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Kinerja Penjualan Gas

Minggu, 2 November 2025 - 09:56
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.31.12
Ekonomi

MedcoEnergi Cetak Kinerja Solid di Tengah Volatilitas Komoditas

Minggu, 2 November 2025 - 09:50
amman
Ekonomi

AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor 480 Ribu dmt Konsentrat Tembaga, Smelter Pulih Bertahap

Minggu, 2 November 2025 - 09:30
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Dokumen Kementerian P2MI
Ekonomi

Purna Migran Sulit Berdaya: Sinergi Mukhtarudin-Ferry Terlambat atau Kunci Perubahan?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:35
Next Post
fuad

Mertua Menpora Dito Dicekal, Komisi III DPR: Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.