• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Perumahan Bukan Komisioner BP Tapera

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:45
in Nasional
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Maruarar Sirait lebih banyak tampil dalam posisi seakan sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penilaian ini disampaikan pengamat kebijakan publik Jerry Massie, Selasa 12 Agustus 2025. Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) itu mencatat, dalam 10 bulan menjadi Menteri Perumahan program yang selalu dikedepankan oleh Menteri Perumahan hanyalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengakses pemilikan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dana FLPP berasal dari Pos APBN yang terdapat di dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), di Kementerian Keuangan.

BacaJuga:

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Dana FLPP tersebut selanjutnya dikelola sebagai dana Tapera oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. Artinya, dalam hal pengelolaan dan distribusi FLPP, Menteri Perumahan tidak memiliki keterkaitan langsung karena anggarannya tidak terdapat di dalam Pagu DIPA Kementerian Perumahan.

“Karena FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” jalas Jerry Massie

Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, posisi Menteri Perumahan di dalam BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite merangkap anggota bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK dan dari unsur profesional. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Berdasarkan ketentuan pasal 7, peserta adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan atau di bawah upah minimum.

Seluruh pelaksanaan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Tapera dijalankan oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan UU. Sementara fungsi komite hanya menjalankan peran pembinaan. Pasal 56 dan 57 menyebutkan fungsi pembinaan yang dimaksud adalah sebatas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum yang bersifat strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.

Pasal 58 menyebutkan Komite Tapera dalam fungsi pembinaan tersebut berwenang memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera. Berdasarkan ketentuan berbagai pasal dimaksud di atas, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman bukanlah organ tunggal pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap BP Tapera. Fungsi komite hanya sebatas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh BP Tapera sebagai bahan laporan kepada Presiden.

“Namun apa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, Menteri PKP Maruarar Sirait tampak begitu menonjol dalam pengelolaan dan penyaluran dana Tapera,” ungkap Jerry.

Menteri Perumahan lebih terlihat mengambil peran sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai komite sesuai ketentuan UU. Hal itu tampak dalam berbagai kebijakan Menteri Perumahan yang melakukan segmentasi penyaluran dana Tapera dengan melakukan MoU dengan masyarakat berbasis profesi lalu membagi-bagi kunci rumah.

“Sesuatu yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan,” tandas Jerry.

Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 4, penyaluran pembiayaan perumahan oleh BP Tapera ditetapkan setelah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Sementara, di pasal 24 diatur dengan jelas bahwa pemanfaatan dana Tapera hanya diperuntukan bagi pembiayaan perumahan untuk peserta. Peserta yang dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 27 yaitu peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan. Pasal 28 dengan spesifik mengatur skala prioritas peserta yang berhak mendapat pembiayaan perumahan yaitu lama kepesertaan.

“Dengan diaturnya mekanisme distribusi pembiayaan perumahan oleh BP Tapera langsung oleh UU, maka tidak dibenarkan adanya mekanisme MoU bagi masyarakat penerima pembiayaan perumahan di luar kepesertaan,” ungkapnya.

Mekanisme kepesertaan dengan skala prioritas lama kepesertaan mengandung makna adanya proses antrean untuk dapat menerima manfaat dana Tapera. Dan peserta yang dimaksud hanyalah bagi pekerja dan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setara upah minimum dan atau di bawahnya. Ketentuan pasal tentang sumber dana Tapera, termasuk pengelolaan dana serta mekanisme distribusi dana untuk pembiayaan perumahan tidak pernah berubah di dalam ketentuan UU.

“Dan tidak dapat diubah oleh ketentuan perundangan di bawahnya, terlebih hanya berdasarkan arahan Menteri Perumahan,” jelasnya.

Pelaksanaan terhadap tiap ketentuan di dalam UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama Presiden dan DPR RI.

“Ingat, pengabaian terhadap ketentuan UU bisa berakibat pada delik pelanggaran UU oleh Presiden sebagai pelaksana dari UU,” jelasnya.

Untuk itu DPR RI perlu meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera karena BP Tapera mengelola Dana APBN yang sangat besar setiap tahun. Pasal 34 menyebutkan modal awal BP Tapera berasal dari APBN. Selanjutnya penjelasan pasal 61 huruf f menyebutkan bahwa Dana Tapera berasal dari APBN pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan seperti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebagaimana diketahui, dana FLPP dikucurkan melalui APBN setiap tahun. Untuk tahun 2025 dana FLPP ditetapkan sebesar Rp 35,2 Triliun untuk 350 ribu rumah subsidi yang disalurkan oleh BP Tapera yang berasal dari pagu Dipa Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan.

“Dengan keberadaan dana FLPP dalam Pagu Dipa Kementerian Keuangan, maka pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih oleh Menteri Perumahan,” ungkap Jerry Massie.

Pengelolaan dana FLPP sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 4 tahun 2016, di mana posisi Menteri Perumahan hanya sebagai komite bersama kementerian lainnya. Menteri Perumahan memiliki tanggungjawab yang jauh lebih luas dan strategis dari hanya skedar program FLPP untuk memenuhi ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berdasarkan pelaksanaan atas Pagu Dipa Kementerian Perumahan sendiri.

Pengelolaan dan distribusi dana Tapera bukanlah tanggungjawab dan atau prestasi Menteri Perumahan. Menteri Perumahan Maruarar Sirait tidak bisa berposisi seakan akan sebagai penentu kebijakan komisioner BP Tapera yang diberikan mandat langsung oleh UU. BP Tapera dan Kementerian Perumahan memiliki tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan ketentuan UU.

“Jelas bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan ketentuan UU dan pasal 50 yang menegaskan bahwa BP Tapera tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU serta tidak bisa dipailitkan berdasar ketentuan UU Kepailtan,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan Kemandirian BP Tapera sebagai badan hukum publik permanen berdasar ketentuan UU, bahkan jauh lebih permanen dibandingkan kementerian perumahan yang hanya diatur berdasarkan ketentuan Perpres. (SRV)

Tags: BP TaperaKredit Pemilikan Rumah (KPR)Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Floranus
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Pertandingan Grup E Piala Dunia 2026 antara Ekuador dan Curacao berakhir tanpa pemenang setelah kedua tim bermain imbang...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.