• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkeu Terbitkan PMK 56/2025, Ini Pos-pos yang Terdampak Efisiensi Anggaran

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:02
in Nasional
uang

Ilustrasi uang anggaran. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom Achmad Nur Hidayat mengatakan, terbitnya PMK 56/2025 untuk menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Namun, dikatakan dia, rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana memastikan efisiensi tersebut tidak sekadar menjadi pemangkasan administratif.

BacaJuga:

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

“Pemangkasan anggaran harus benar-benar menghasilkan APBN yang lebih sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kelompok rentan,” ungkap Achmad melalui gawai, Minggu (10/8/2025).

“Di sinilah letak tantangan kebijakan, yakni menyeimbangkan pemotongan belanja dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan,” imbuhnya.

Menurutnya, efisiensi dalam APBN melalui PMK 56/2025 mengatur efisiensi dalam dua kelompok besar, yakni belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Ia menyebut, total ada 15 pos belanja yang menjadi target pemangkasan, dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, seminar, kajian, pelatihan, honor kegiatan, percetakan, sewa, lisensi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan, hingga infrastruktur.

“Target penghematan berasal dari berbagai sumber anggaran (Rupiah Murni, PNBP, pinjaman/hibah, SBSN), dan hasil efisiensi diprioritaskan untuk program presiden,” katanya.

“Jika dana tidak terserap, dana tersebut dipindahkan ke sub bagian anggaran bendahara umum negara,” sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, mekanisme pelaksanaan efisiensi cukup ketat. Kementerian/ lembaga harus mengidentifikasi pos yang bisa dihemat, mengajukan usulan revisi ke DPR, menunggu review Kemenkeu, lalu memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pagu efektif dan pagu yang diblokir.

“Hanya belanja prioritas, gaji pegawai, serta kegiatan yang menambah penerimaan negara yang dapat membuka blokir dengan persetujuan Presiden melalui Menkeu,” bebernya.

“Perlindungan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) juga diatur tegas, tidak boleh ada pengurangan selama mereka masih bekerja,” sambungnya. (nas)

Tags: anggaranEfisiensiMenteri Keuangan (Menkeu)Peraturan Menteri KeuanganpmkSri Mulyani

Berita Terkait.

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43
Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.