INDOPOSCO.ID – Upaya Kaukus Muda Betawi dalam mendorong revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi mendapat dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. Anggota DPRD Jakarta Fraksi PKB membersamai Kaukus Muda Betawi akan menginisiasi pembahasan revisi perda tersebut.
“Alhamdulillah, kami telah menyampaikan rancangan usulan untuk revisi perda dan mendapat respon positif dari Ketua Fraksi PKB M. Fuadi Luthfi, Sekretaris Fraksi PKB Yusuf, Anggota Fraksi PKB Heri Kuswanto dan Sutikno. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses inisiasi revisi perda ini di DPRD,” kata Usni, perwakilan Kaukus Muda Betawi, usai melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPRD Jakarta, di Ruang Fraksi F-PKB di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Menurut Usni, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 menjadi krusial karena sejumlah alasan mendasar. Salah satunya adalah tidak relevannya lagi substansi perda tersebut dengan dinamika sosial budaya masyarakat Betawi, dan perubahan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“Perda yang lama lebih menekankan pada pelestarian, sementara tantangan hari ini menuntut pendekatan pemajuan kebudayaan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya.
“Kita perlu revitalisasi semangat, skema penganggaran, dan tata kelola budaya Betawi agar tidak stagnan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Usni menyebut beberapa kelemahan perda yang ada saat ini, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, lemahnya koordinasi antar-lembaga, hingga minimnya pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya Betawi.
“Betawi jangan hanya dilihat dari sisi seremoni atau sekadar ornamen. Harus ada perlindungan konkret terhadap pelaku budaya, lembaga adat, dan kawasan budaya di tiap kecamatan,” tuturnya.
“Ini bukan hanya soal kebudayaan, tapi juga identitas kolektif Jakarta,” imbuhnya.
Usni menambahkan, Kaukus Muda Betawi sendiri mendorong agar perda baru tidak hanya mencakup aspek pelestarian, tetapi juga mengatur mengenai pembinaan, pemanfaatan, penguatan kawasan budaya. Sehingga peran serta lembaga adat Betawi sebagai mitra strategis pemerintah.
“Dukungan dari DPRD adalah bukti bahwa isu budaya Betawi bukan hanya urusan masyarakat adat semata, tapi sudah menjadi kepentingan bersama dalam merumuskan masa depan Kota Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta M. Fuadi Luthfi menegaskan dukungannya terhadap langkah revisi peraturan daerah (perda). Ia menyatakan pentingnya kebijakan daerah yang progresif, partisipatif, dan responsif terhadap kearifan lokal Betawi di Jakarta.
“Fraksi PKB di DPRD Jakarta siap membersamai Kaukus Muda Betawi untuk revisi ini, agar perda yang baru bisa lebih menjawab kebutuhan masyarakat Betawi, terutama dalam aspek perlindungan budaya, penguatan lembaga adat, dan pemanfaatan ekonomi berbasis budaya lokal,” ucapnya.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jakarta, Yusuf menambahkan, revisi Perda Budaya Betawi ini juga menjadi penting dalam menyelaraskan peraturan daerah dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Revisi ini selaras dengan bagaimana kita dapat menempatkan Jakarta sebagai pusat bisnis nasional dan pusat kebudayaan Indonesia,” ungkapnya. (nas)











