• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto, Begini Respons Triv

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:19
in Ekonomi
seo

Kiri ke kanan: Chief Marketing Officer PT Tiga Inti Utama (Triv) Jordan Simanjuntak, Chief Executive Officer (CEO) and Founder TRIV, Gabriel Rey; Director of Investment MEXC Ventures, Leo Zhao; dan Vice President MEXC Ventures, Kristina X, mengumumkan kerja sama di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: TRIV

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025). Sehingga transaksi kripto melalui penyelenggara resmi tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai  (PPN).

Chief Executive Officer (CEO) and Founder PT Tiga Inti Utama (Triv) Gabriel Rey menyambut baik ketentuan tersebut. Sebab, pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.

BacaJuga:

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Energi Hijau dari Limbah Pertanian, Inovasi PLN NP Berbuah Penghargaan Nasional

Kolaborasi Maybank Indonesia dan Muslim Pro Hadirkan Solusi Finansial untuk Ibadah Haji dan Umrah

“Jadi peraturan pajak yang baru kan sudah diterbitkan. Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal,” kata Gabriel, dalam konferensi pers Strategic Investment antara TRIV dengan MEXC Ventures, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto itu dilakukan seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

“Untuk exchange yang punya izin itu ditetapkan 0,21 persen, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar itu akan dikenakan biaya pajak 1 persen per transaksi, yang artinya 500 persen atau 5x lipat,” jelas Gabriel.

Di sisi lain, pihaknya berupaya memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama.

“Ini (kemitraan dengan MEXC Ventures) juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia,” ungkap Gabriel.

MEXC Ventures Investasi di Triv

MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv dengan valuasi sebesar USD200 juta atau setara Rp3,2 triliun. Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

“Kami menyambut dengan antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group. Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebihbanyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama,” ujar Gabriel.

Dengan berinvestasi di Triv, MEXC menargetkan perluasan basis pengguna secara signifikan, seiring dengan adopsi kripto yang berkembang pesat di Asia Tenggara.

“Indonesia adalah salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini. Komitmen kami dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas,” kata Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao.(dan)

Tags: Bursa KriptoExchange KriptoMEXC VenturesPerdagangan KriptoTiga Inti UtamaTRIV

Berita Terkait.

selfi
Ekonomi

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17
Biomassa
Ekonomi

Energi Hijau dari Limbah Pertanian, Inovasi PLN NP Berbuah Penghargaan Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:07
maybank
Ekonomi

Kolaborasi Maybank Indonesia dan Muslim Pro Hadirkan Solusi Finansial untuk Ibadah Haji dan Umrah

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:16
kolaborasi
Ekonomi

Pertamina Gandeng BGN, Minyak Jelantah SPPG akan Terbangkan Pesawat Ramah Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06
pelita air
Ekonomi

Belanja Produk Lokal dari Kursi Pesawat, Inovasi Baru Pertamina dan Pelita Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15
Lari
Ekonomi

PLN EPI Dorong Pegawai Lebih Aktif dan Sehat Lewat Wellness Terintegrasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.