• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto, Begini Respons Triv

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:19
in Ekonomi
seo

Kiri ke kanan: Chief Marketing Officer PT Tiga Inti Utama (Triv) Jordan Simanjuntak, Chief Executive Officer (CEO) and Founder TRIV, Gabriel Rey; Director of Investment MEXC Ventures, Leo Zhao; dan Vice President MEXC Ventures, Kristina X, mengumumkan kerja sama di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: TRIV

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025). Sehingga transaksi kripto melalui penyelenggara resmi tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai  (PPN).

Chief Executive Officer (CEO) and Founder PT Tiga Inti Utama (Triv) Gabriel Rey menyambut baik ketentuan tersebut. Sebab, pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan platform kripto lokal yang berizin.

BacaJuga:

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia

“Jadi peraturan pajak yang baru kan sudah diterbitkan. Dari sini kita mendengar bahwa salah satu kebijakan pemerintah adalah untuk mendukung exchange lokal dan mendorong para investor-investor di Indonesia menggunakan exchange lokal,” kata Gabriel, dalam konferensi pers Strategic Investment antara TRIV dengan MEXC Ventures, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto itu dilakukan seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

“Untuk exchange yang punya izin itu ditetapkan 0,21 persen, sedangkan exchange yang tidak punya izin atau platform luar itu akan dikenakan biaya pajak 1 persen per transaksi, yang artinya 500 persen atau 5x lipat,” jelas Gabriel.

Di sisi lain, pihaknya berupaya memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama.

“Ini (kemitraan dengan MEXC Ventures) juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia,” ungkap Gabriel.

MEXC Ventures Investasi di Triv

MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv dengan valuasi sebesar USD200 juta atau setara Rp3,2 triliun. Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

“Kami menyambut dengan antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group. Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebihbanyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama,” ujar Gabriel.

Dengan berinvestasi di Triv, MEXC menargetkan perluasan basis pengguna secara signifikan, seiring dengan adopsi kripto yang berkembang pesat di Asia Tenggara.

“Indonesia adalah salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini. Komitmen kami dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas,” kata Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao.(dan)

Tags: Bursa KriptoExchange KriptoMEXC VenturesPerdagangan KriptoTiga Inti UtamaTRIV

Berita Terkait.

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Ekonomi

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Senin, 29 Juni 2026 - 22:21
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01
Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia
Ekonomi

Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Panas Bumi Kamojang Jadi Motor Ketahanan Energi dan Penggerak Ekonomi Hijau Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Transformasi Digital Berlanjut, PDC Integrasikan AI dalam Proses Bisnis Strategis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:41
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.