• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:23
in Ekonomi
Pelayanan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Layanan Bank Emas Pegadaian. Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.

BacaJuga:

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman. (srv)

Tags: Layanan Bank EmasLembaga Jasa KeuanganPT Pegadaian

Berita Terkait.

Pesawat
Ekonomi

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27
cabai
Ekonomi

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06
niluh
Ekonomi

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:05
Anjungan Platform Sepinggan Field
Ekonomi

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13
whisnu
Ekonomi

Tembus USD635 Juta, Efisiensi PHE Lampaui Target dan Siapkan Jurus Baru 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:48
haikal
Ekonomi

Usai MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Turun ke Pelabuhan Awasi Daging dan Pakan Impor

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.