• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Komisi III: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto-Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:32
in Nasional
Hasto-Lembong

Kolase foto Sekjen PDIP Hato Kristiyanto yang mendapatkan amnesti dan Mamtan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mendapat abolisi dari pemerintah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan tindakan pemerintah yang telah memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mamtan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan tepat dan tidak melanggar konstitusi.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang sudah tepat dan sesekali dengan konstitusi dan hukum serta konstitusi kita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Habiburokhman menjelaskan ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberitan Amnesti dan Abolisi.

Menurut Habiburokhman, pemberian amnesti dan abolisi juga telah lama menjadi tema pembicaraan di DPR sejak tahun 2019. Hal itu menyusul banyaknya kasus kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga permasyarakatan (LP) di Indonesia.

“Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 persen. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika,” katanya.

Selain itu, ia meyakini tidak ada intervensi hukum yang dilakukan Prabowo di balik pemberian amnesti terhadap Hasto dan Tom Lembong. Habiburokhman mengatakan pengampunan hukum kepada keduanya diberikan melalui jalur konstitusional.

Dia juga menyinggung tidak ada uang negara dan keuntungan pribadi yang didapat Hasto dan Tom terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.

“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” ujar Habiburokhman.

“Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menjelaskan penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan. Dia menjelaskan Sukarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.

Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Sementara di tempat yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Salah satu pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman

Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

Oleh sebab itu, Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya. (dil)

Tags: AbolisiAmnestiDPR RIHasto KristiyantoTom Lembong

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Pemberdayaan Masyarakat, Hingga Inovasi Digital Bakal Warnai Satu Dekade Hari Santri 2026

Selasa, 15 September 2026 - 09:00
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Peran Local Champion dalam Penataan Permukiman Kumuh

Selasa, 15 September 2026 - 08:00
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Aher: Bela Negara Dimulai dari Mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 23:10
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil

Senin, 14 September 2026 - 22:09
Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari
Nasional

Hari ke-7 Masih Nihil, 8 Orang Hilang di Selat Sunda Terus Dicari

Senin, 14 September 2026 - 21:00
Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence
Nasional

Purbaya Dicopot, Pengamat Sentil Masalah Koordinasi dan Sikap Overconfidence

Senin, 14 September 2026 - 20:46

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1528 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1507 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.