• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Sebut Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan pada Kasus Brigadir MN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 29 Juli 2025 - 04:44
in Nasional
Sri-Suparyati

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Kajati NTB dan jajaran kejaksaan meminta pemaparan perihal kasus kematian Brigadir Nurhadi atas pengajuan JC tersangka Misri di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu sore (23/7/2025). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sebanyak tiga orang yang terdiri atas keluarga korban, saksi, dan tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (28/7/2025), menjelaskan salah satu dari tiga pemohon tersebut, yaitu istri Brigadir MN.

BacaJuga:

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

“Istri Brigadir N (MN, red.) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri seperti dilansir Antara.

Seorang tersangka berinisial MPS mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, sementara satu pemohon lainnya ialah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.

Dijelaskan Sri, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah (Polda) NTB Hari Nugroho.

Pertemuan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari koordinasi serta membangun kolaborasi dan sinergitas antara LPSK dan aparat penegak hukum, khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.

Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata dia.

Menurut Sri, Kajati NTB Wahyudi menegaskan JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang dibalik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.

Sri menyebut LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima.

Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.

Diketahui bahwa Brigadir MN meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4).

Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Berikutnya, kepolisian juga menetapkan MPS sebagai tersangka karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN. (dam)

Tags: Brigadir MNKasus KematianLPSKNTB

Berita Terkait.

yaqut
Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25
epson
Nasional

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24
DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien
Nasional

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:32
Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia
Nasional

Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:05
LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol
Nasional

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:50
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Nasional

Kementerian P2MI Luncurkan Layanan Telekonseling Gratis untuk Kesehatan Mental Pekerja Migran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.