• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LAM Prodi Teknik Jadi Dasar Susun Ulang Kurikulum Berbasis OBE

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 18:28
in Nasional
Forkom-LAM

Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Program Studi (Prodi) Teknik Prof. Misri Gozan menjelaskan, akreditasi dari LAM teknik bukan sekadar status administratif, tetapi pemicu nyata perubahan mutu pendidikan teknik di Indonesia.

Program studi teknik di berbagai kampus, mulai dari UI, ITB, ITS, UGM hingga politeknik negeri, menjadikan akreditasi LAM teknik sebagai dasar untuk menyusun ulang kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE).

BacaJuga:

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

IKA PTKIN Siapkan Riset Kebijakan, Ketum: Jadi Mitra Strategis Pemerintah Selesaikan Masalah Rakyat

Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026 Jadi Tolok Ukur Transformasi Koperasi Indonesia

Selain itu juga LAM Teknik juga mampu meningkatkan sarana dan fasilitas laboratorium, memperkuat kolaborasi strategis dengan industri, dan menyelaraskan standar nasional dengan pengakuan internasional (IABEE, Washington Accord).

“Dahulu, untuk akreditasi Prodi butuh waktu 2-3 tahun. Kalau sekarang hanya 120 hari kerja,” ujar Misri ditemui INDOPOSCO di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, asosiasi Prodi akan mengalami kerugian apabila uji materi terhadap ketentuan LAM dikabulkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Karena, asosiasi Prodi bisa turut mengawasi hingga membuat instrumen terkait tata kelola LAM.

“Kalau negara kembali menjalankan itu, kami tidak yakin mereka bisa menjalani,” katanya.

“Di prodi teknik di luar negeri itu bukan syarat, tapi kemandirian itu sebagai sanksi. Apabila ada negara turut campur itu akan dibatalkan,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Majelis Akreditasi LAM Infokom Prof. Zainal A. Hasibuan. Dia membagikan pengalaman LAM Infokom dalam membangun standar akreditasi ICT nasional yang selaras dengan tuntutan global, terutama melalui afiliasi dengan Seoul Accord dan Seoul Accord General Committee (SAGC).

Forum ini dengan tegas menyatakan bahwa LAM-LAM bukanlah entitas komersial, melainkan organ pelaksana penjaminan mutu oleh komunitas keilmuan sendiri. Biaya akreditasi yang kini ditanggung langsung oleh perguruan tinggi. Sebelumnya ditanggung penuh oleh negara melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) justru sangat kecil dibandingkan manfaat jangka panjangnya.

Seperti, lanjut dia, peningkatan status akreditasi berdampak langsung pada daya saing lulusan, mempermudah kerja sama internasional dan sertifikasi profesi. Selain itu, menjadi dasar penguatan kurikulum, fasilitas laboratorium, dan jejaring industri, berfungsi sebagai alat akuntabilitas mutu di hadapan publik dan dunia kerja.

“Penghapusan LAM, atau pengembalian fungsinya secara penuh ke BAN-PT, akan sangat membahayakan posisi Indonesia di kancah pendidikan global karena LAM Teknik melalui IABEE adalah anggota penuh Washington Accord di bawah International Engineering Alliance (IEA),” tegasnya.

Sebelumnya, pelimpahan wewenang akreditasi program studi perguruan tinggi pada lembaga akreditasi mandiri dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional.

Atas dasar tersebut, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia) bersama dengan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan lembaga akreditasi mandiri ke MK

Adapun pasal yang digugat ialah Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), dan Ayat (8) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (nas)

Tags: Lembaga Akreditasi MandiriOutcome-Based Educationpendidikan teknik

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29
Suzuki Fun Race Owners & Community 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Motor di Surabaya
Nasional

IKA PTKIN Siapkan Riset Kebijakan, Ketum: Jadi Mitra Strategis Pemerintah Selesaikan Masalah Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:01
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nasional

Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026 Jadi Tolok Ukur Transformasi Koperasi Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:03
Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP
Nasional

Pelatihan Nasional Dimulai, Kemenkop Targetkan Manajer Koperasi Desa Berstandar BNSP

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:49
Kepala BSKDN Ajak Mahasiswa KKN Berinovasi Berbasis Kearifan Lokal untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Nasional

Kepala BSKDN Ajak Mahasiswa KKN Berinovasi Berbasis Kearifan Lokal untuk Kemajuan Kepulauan Yapen

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:19
Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas
Nasional

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12507 shares
    Share 5003 Tweet 3127
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2820 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026
Olahraga

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

INDOPOSCO.ID - Mantan pemain Timnas Argentina Angel Di Maria memastikan, tidak akan menonton secara langsung partai final Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.