• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 22 Juli 2025 - 22:12
in Nusantara
bpi

Ilustrasi - PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah. KKP mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. Penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI. Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002.

Instrumen Pengendalian

Sementara Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan, dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.

“Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan,” ungkap Frista Yorhanita.

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

KKP mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan. (ney)

Tags: Izin Pemanfaatan Air LautKementerian Kelautan dan PerikananKKPPLTU BatangRegulasi
Previous Post

Danantara Siap Eksekusi Proyek Hilirisasi dan Energi Nasional Skala Raksasa

Next Post

PGN Percepat Target Dekarbonisasi, Jargas Jadi Salah Satu Andalan

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
rosa

PGN Percepat Target Dekarbonisasi, Jargas Jadi Salah Satu Andalan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.