• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kiai Asal Yogyakarta Jalani Sanksi Adat Terkait Ujaran Kebencian di Palu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 20 Juli 2025 - 17:12
in Nusantara
Fuad Plered (baju putih) menghadiri sidang adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). Foto : Antara/Fauzi Lamboka.

Fuad Plered (baju putih) menghadiri sidang adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). Foto : Antara/Fauzi Lamboka.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muhammad Fuad Riyadi, yang lebih dikenal dengan nama Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap tokoh pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua, di Kota Palu.

Prosesi sanksi adat tersebut dilangsungkan dalam sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (forum peradilan adat bagi pelaku kesalahan), yang diselenggarakan oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu (20/7/2025).

BacaJuga:

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Ketua majelis adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat bukan sekadar pedoman moral dan etika, tetapi juga bagian penting dari identitas kolektif masyarakat, mencerminkan nilai kebersamaan dan kasih sayang dalam keberagaman.

Ia menambahkan, dalam hukum adat suku Kaili, terdapat konsep “Sambulu” — yakni campuran pinang, sirih, kapur, gambir, dan tembakau — yang melambangkan persatuan dan nilai-nilai adat yang menjadi darah kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hasil sidang, Fuad dinyatakan melakukan pelanggaran norma adat dan dikategorikan sebagai pelaku dalam dua kategori adat, yakni Salambivi dan Salakana. Sebagai Tosala (orang yang bersalah), ia diwajibkan membayar denda adat yang terdiri atas:

Lima ekor sapi sebagai pengganti dari lima kerbau besar (mba bengga pomava sambei tambolo)

Lima kain kafan putih (nggayu gandisi posompu)

Lima dulang adat (dula nu ada potande balengga)

Lima bilah kelewang/parang adat (mata guma)

Lima mangkuk putih adat (ntonga tubu bula)

Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo)

Sumbangan adat berupa 99 real dikalikan lima (sasio real doi rapo sudaka deana alima), yang setara dengan Rp2.236.905 jika dikonversikan ke rupiah seperti dilansir Antara.

Fuad Plered hadir langsung dalam sidang tersebut dengan mengenakan pakaian putih. Sidang berlangsung di tengah perhatian masyarakat adat dan tokoh-tokoh budaya setempat. (aro)

Tags: kota paluSanksi Adatujaran kebencianyogyakarta

Berita Terkait.

id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.