• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kiai Asal Yogyakarta Jalani Sanksi Adat Terkait Ujaran Kebencian di Palu

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 20 Juli 2025 - 17:12
in Nusantara
Fuad Plered (baju putih) menghadiri sidang adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). Foto : Antara/Fauzi Lamboka.

Fuad Plered (baju putih) menghadiri sidang adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). Foto : Antara/Fauzi Lamboka.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muhammad Fuad Riyadi, yang lebih dikenal dengan nama Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, menjalani sanksi adat atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap tokoh pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua, di Kota Palu.

Prosesi sanksi adat tersebut dilangsungkan dalam sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (forum peradilan adat bagi pelaku kesalahan), yang diselenggarakan oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu (20/7/2025).

Ketua majelis adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat bukan sekadar pedoman moral dan etika, tetapi juga bagian penting dari identitas kolektif masyarakat, mencerminkan nilai kebersamaan dan kasih sayang dalam keberagaman.

Ia menambahkan, dalam hukum adat suku Kaili, terdapat konsep “Sambulu” — yakni campuran pinang, sirih, kapur, gambir, dan tembakau — yang melambangkan persatuan dan nilai-nilai adat yang menjadi darah kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hasil sidang, Fuad dinyatakan melakukan pelanggaran norma adat dan dikategorikan sebagai pelaku dalam dua kategori adat, yakni Salambivi dan Salakana. Sebagai Tosala (orang yang bersalah), ia diwajibkan membayar denda adat yang terdiri atas:

Lima ekor sapi sebagai pengganti dari lima kerbau besar (mba bengga pomava sambei tambolo)

Lima kain kafan putih (nggayu gandisi posompu)

Lima dulang adat (dula nu ada potande balengga)

Lima bilah kelewang/parang adat (mata guma)

Lima mangkuk putih adat (ntonga tubu bula)

Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo)

Sumbangan adat berupa 99 real dikalikan lima (sasio real doi rapo sudaka deana alima), yang setara dengan Rp2.236.905 jika dikonversikan ke rupiah seperti dilansir Antara.

Fuad Plered hadir langsung dalam sidang tersebut dengan mengenakan pakaian putih. Sidang berlangsung di tengah perhatian masyarakat adat dan tokoh-tokoh budaya setempat. (aro)

Tags: kota paluSanksi Adatujaran kebencianyogyakarta
Previous Post

Saat Kapal Terbakar, Penumpang Kapal Barcelona 5 Alami Kepanikan

Next Post

Evakuasi Korban Kebakaran Kapal Barcelona 5, TNI AL Kirim Dua Kapal

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
KM-Barcelona-V

Evakuasi Korban Kebakaran Kapal Barcelona 5, TNI AL Kirim Dua Kapal

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.