• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Pemisahan Pemilu, Agung Laksono: Jangan sampai Ada yang Langgar UUD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:24
in Nasional
agung

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono dalam pembukaan Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu' di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono menegaskan agar tidak ada pelanggaran konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu di 2029 nanti.

Hal itu diutarakannya dalam menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dalam jeda 2 tahun.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla Kalimantan

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Menurutnya, keputusan MK itu bagaikan buah simalakama. Artinya, di satu sisi banyak pihak menilai putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 22 ayat E, bahwa Pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali, namun di sisi lain ada pula yang menganggap putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, jika putusan MK tersebut dilaksanakan, maka untuk pemilu daerah akan diundur dua tahun ke tahun 2031, sehingga jabatan kepala daerah atau Anggota DPRD hasil pemilu serentak 2024 menjadi 7 tahun.

“Jangan sampai putusan itu dan menyikapinya harus bisa di jalakan tanpa melanggar UUD maupun UU terkait,” kata Agung saat disela-sela Acara Diskusi Publik Nasional bertajuk ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang diselenggarakan Kosgoro 1957, di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Maju kena, mundur kena, maka harus dicarikan formulasinya, jangan sampai salah tafsir. Termasuk untuk MK itu sendiri, jangan sampai bertentangan dengan konstitusi, sebagai putusan yang final dan mengikat,” sambung Agung.

Agung mengatakan, Kosgoro 1957 akan memberikan pandangannya kepada Golkar. “Penting bagi Kosgoro 1957, mengeluarkan sikap dan pandangannya terkait putusan MK tersebut Salah satunya, adalah dengan menjaring pemikiran berbagai pakar dengan menggelar diskusi publik, seperti yang dilakukan saat ini,” ucap Agung.

Diketahui berbagai ahli yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rambe Kamarul Zaman, pengamat politik Hendri Satrio, Guru Besar Universitas Nasional Ganjar Razuni, Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse.

“Dapatkan berbagi pikiran untuk di sumbangkan kepada anggota kami di DPR RI, DPRD, dan pengurus wilayah. Buah pikirian ini harus secara objektif,” pungkas Agung. (dil)

Tags: Agung LaksonoPutusan Pemisahan Pemiluuud

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:35
bpbd
Nasional

Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07
Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK
Nasional

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00
Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat
Nasional

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.