• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Pemisahan Pemilu, Agung Laksono: Jangan sampai Ada yang Langgar UUD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:24
in Nasional
agung

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono dalam pembukaan Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu' di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono menegaskan agar tidak ada pelanggaran konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu di 2029 nanti.

Hal itu diutarakannya dalam menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dalam jeda 2 tahun.

BacaJuga:

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Menurutnya, keputusan MK itu bagaikan buah simalakama. Artinya, di satu sisi banyak pihak menilai putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 22 ayat E, bahwa Pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali, namun di sisi lain ada pula yang menganggap putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, jika putusan MK tersebut dilaksanakan, maka untuk pemilu daerah akan diundur dua tahun ke tahun 2031, sehingga jabatan kepala daerah atau Anggota DPRD hasil pemilu serentak 2024 menjadi 7 tahun.

“Jangan sampai putusan itu dan menyikapinya harus bisa di jalakan tanpa melanggar UUD maupun UU terkait,” kata Agung saat disela-sela Acara Diskusi Publik Nasional bertajuk ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang diselenggarakan Kosgoro 1957, di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Maju kena, mundur kena, maka harus dicarikan formulasinya, jangan sampai salah tafsir. Termasuk untuk MK itu sendiri, jangan sampai bertentangan dengan konstitusi, sebagai putusan yang final dan mengikat,” sambung Agung.

Agung mengatakan, Kosgoro 1957 akan memberikan pandangannya kepada Golkar. “Penting bagi Kosgoro 1957, mengeluarkan sikap dan pandangannya terkait putusan MK tersebut Salah satunya, adalah dengan menjaring pemikiran berbagai pakar dengan menggelar diskusi publik, seperti yang dilakukan saat ini,” ucap Agung.

Diketahui berbagai ahli yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rambe Kamarul Zaman, pengamat politik Hendri Satrio, Guru Besar Universitas Nasional Ganjar Razuni, Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse.

“Dapatkan berbagi pikiran untuk di sumbangkan kepada anggota kami di DPR RI, DPRD, dan pengurus wilayah. Buah pikirian ini harus secara objektif,” pungkas Agung. (dil)

Tags: Agung LaksonoPutusan Pemisahan Pemiluuud

Berita Terkait.

sril
Nasional

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15
anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03
sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10
HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01

OLAHRAGA

forki
Olahraga

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Editor Ali Rachman
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto optimistis kontingen karate Indonesia meraih hasil positif dalam Kejuaraan...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.