• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Pemisahan Pemilu, Agung Laksono: Jangan sampai Ada yang Langgar UUD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 Juli 2025 - 20:24
in Nasional
agung

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono dalam pembukaan Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu' di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono menegaskan agar tidak ada pelanggaran konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaan pemilu di 2029 nanti.

Hal itu diutarakannya dalam menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dalam jeda 2 tahun.

BacaJuga:

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Menurutnya, keputusan MK itu bagaikan buah simalakama. Artinya, di satu sisi banyak pihak menilai putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 22 ayat E, bahwa Pemilu harus dilaksanakan tiap 5 tahun sekali, namun di sisi lain ada pula yang menganggap putusan MK adalah final dan mengikat.

Diketahui, jika putusan MK tersebut dilaksanakan, maka untuk pemilu daerah akan diundur dua tahun ke tahun 2031, sehingga jabatan kepala daerah atau Anggota DPRD hasil pemilu serentak 2024 menjadi 7 tahun.

“Jangan sampai putusan itu dan menyikapinya harus bisa di jalakan tanpa melanggar UUD maupun UU terkait,” kata Agung saat disela-sela Acara Diskusi Publik Nasional bertajuk ‘Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu’ yang diselenggarakan Kosgoro 1957, di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Maju kena, mundur kena, maka harus dicarikan formulasinya, jangan sampai salah tafsir. Termasuk untuk MK itu sendiri, jangan sampai bertentangan dengan konstitusi, sebagai putusan yang final dan mengikat,” sambung Agung.

Agung mengatakan, Kosgoro 1957 akan memberikan pandangannya kepada Golkar. “Penting bagi Kosgoro 1957, mengeluarkan sikap dan pandangannya terkait putusan MK tersebut Salah satunya, adalah dengan menjaring pemikiran berbagai pakar dengan menggelar diskusi publik, seperti yang dilakukan saat ini,” ucap Agung.

Diketahui berbagai ahli yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, antara lain, Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rambe Kamarul Zaman, pengamat politik Hendri Satrio, Guru Besar Universitas Nasional Ganjar Razuni, Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse.

“Dapatkan berbagi pikiran untuk di sumbangkan kepada anggota kami di DPR RI, DPRD, dan pengurus wilayah. Buah pikirian ini harus secara objektif,” pungkas Agung. (dil)

Tags: Agung LaksonoPutusan Pemisahan Pemiluuud

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
hantavirus
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09
PANRB-APKASI
Nasional

Kementerian PANRB Gandeng APKASI, Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Diperkuat

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50
Ahmad-Muzani
Nasional

Buntut Kontroversi Juri, Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:02

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.